Komisi X Temukan Praktik Manipulasi Data Kondisi Sekolah di Jember Demi Dapat Akreditasi Baik
Komisi X DPR RI menemukan praktik manipulasi data kondisi sarana dan prasarana sekolah dasar negeri di Kabupaten Jember. Data tersebut dengan sengaja dimanipulasi oleh operator sekolah hanya untuk mendapatkan nilai akreditasi baik.
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi awalnya pihaknya kaget melihat data jumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) rusak di Kabupaten Jember. Berdasarkan data di di Dinas Pendidikan Jember, dari total 1.009 sekolah dasar negeri di Jember sebanyak 348 sekolah di antaranya dalam kondisi rusak ringan hingga berat.
Padahal berdasarkan data yang diunggah di Data Pokok Pendidikan (dapodik) sekolah dasar negeri yang rusak di Jember tidak sebanyak itu. Karena terdapat selisih, Bang Pur kemudian menelusuri data tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, Bang Pur bisa mengungkap fakta bahwa telah terjadi praktik manipulasi kondisi sarana dan prasarana sekolah. Parahnya, data tersebut dimanipulasi hanya untuk mendapatkan nilai akreditasi yang baik.
Padahal praktik tersebut berdampak terhadap penganggaran perbaikan sarana dan prasarana. Karena pemerintah menganggap kondisinya masih baik, maka pemerintah tidak menggelontorkan anggaran untuk perbaikan.
Ditambah, anggaran pembangunan selama ini belum benar-benar merata. Ada sekolah yang dengan kategori rusak ringan mendapatkan bantuan, sedangkan yang rusak berat tidak mendapatkan bantuan.
"Operator menulis sarpras sekolah dalam kondisi baik, sehingga tidak mendapatkan bantuan. Hal itu dilakukan karena ad keinginan mendapatkan nilai akreditasi yang lebih baik, misalkan dari C ke B atau B ke A," katanya, Kamis, 20 Maret 2025.
Atas persoalan tersebut, Bang Pur nantnya akan berkoordinasi dengan Bupati Jember terkait persoalan tersebut. Sebab, jika hanya mengandalkan fiskal dan APBD Jember 2025 hanya mampu memperbaiki 50 sekolah. Padahal yang mengalami rusak sebanyak 348 sekolah.
Komisi X DPR RI nantinya akan membantu melalui pengalihan anggaran pembangunan sekolah dari Kemen PUPR ke Kemendikdasmen sebesar Rp17,6 miliar. Penggunaan anggaran tersebut nantinya dengan model swakelola langsung diterima sekolah tanpa melalui Dinas Pendidikan.
Anggaran tersebut bisa dibawa ke Jember dengan syarat proses memasukkan data di Dapodik diperbaiki. Pemkab Jember masih memiliki kesempatan hingga akhir pengajuan tanggal 31 Maret 2025.
"Anggaran ini merupakan swakelola tidak melalui dana transfer daerah. Agar Jember bisa mendapatkan anggaran tersebut, maka harus ada proses input data yang bagus. Dengan anggaran langsung dari pemerintah pusat, sekolah rusak di Jember dapat diperbaiki secara bertahap," pungkasnya.
Advertisement