Komisi X DPR Belum Satu Suara soal Tugas Akhir Pengganti Skripsi
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah meluncurkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dalam program Merdeka Belajar episode ke-26.
Dalam Permendikbud tersebut, program pendidikan Strata 1 dan Diploma 4 tidak lagi wajib membuat skripsi untuk tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Regulasi itu menyebutkan bahwa mahasiswa diberikan sejumlah pilihan tugas akhir sebagai syarat kelulusan.
Terkait hal ini, Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengatakan, pihaknya belum satu suara bahkan belum membahas perihal Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 episode ke-26 yang membahas soal akreditasi dan standar perguruan tinggi, serta kebebasan kampus untuk menjadikan pembuatan skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan.
Hal ini disampaikan oleh Himmatul Aliyah dalam Dialektika Demokrasi yang bertajuk "Merdeka Belajar! Membedah Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023". Dialog ini digelar bersama Sesditjen Diktiristek Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D., Ketua Program Studi Administrasi Publik Program Doktor Univ. Moestopo Dr. Pandji Sukmana, dan Wakil Rektor Univ. Mercu Buana Rizki Briandana, S.Sos., M.Comm., Ph.D.
"Kami di Komisi X memang belum juga satu suara untuk menyampaikan, karena kami juga sampai saat ini belum rapat tentang hal ini," kata perempuan yang akrab disapa Himma ini dalam paparannya di Media Center DPR, Rabu 13 September 2023.
Bahkan, politisi Partai Gerindra ini baru mengetahui perubahan ini dua minggu lalu. Saat itu, ia sedang bertemu dengan rektor-rektor seluruh Indonesia, sehingga ia pun bersama para rektor mempelajari tentang ini. Himma secara pribadi mendukung ketentuan yang diatur pada episode ke-26 ini karena tidak adanya diskriminasi soal akreditasi kampus.
"Tapi dalam hal ini, keluarnya permen ini saya sendiri mendukung karena ini adanya penyederhanaan, yang tadinya akreditasi mungkin terbagi A, B, C gitu, Kalau yang C pasti udah dianggapnya, padahal kan mungkin belum tentu akreditasi C Itu kualitas pendidikannya belum tentu rendah, tapi image di masyarakat kadang kalau C itu "ah sekolah pinggiran, sekolah kecil"," ulasnya.
"Tetapi dengan adanya peraturan baru ini saya mendukung , karena ini berarti tidak ada lagi diskriminasi terhadap kampus-kampus, itu baik tapi nanti kita minta pendapat dari Mustopo dan dari Mercu Buana," imbuh Himma.
Oleh karena itu, Himma pun berharap kepada pemerintah, khususnya Kemendikbudristek untuk memastikan implementasi dari Permendikbud 53/2023 episode ke-26 ini. Agar akreditasi ini outputnya meningkatkan mutu perguruan tinggi, bukan diskriminasi perguruan tinggi.
"Kemudian juga harus meningkatkan mutu perguruan tingginya, jadi bukan malah dengan adanya akreditasi yang terstandarnya hanya unggul dan terakreditasi dan tidak terakreditasi, kemudian ada standarnya unggul, terakreditasi internasional. Jadi kalau misalnya, prodinya sudah dapat pengakuan internasional itu juga sudah dianggap terakreditasi," tegas legislator Dapil DKI Jakarta ini.
Selain itu, Himma pun mendorong agar kampus segera melakukan pembenahan dalam segala aspek agar banyak perguruan tinggi di Indonesia mencapai world class university.
Kampus Dukung Fleksibilitas Tugas Akhir Mahasiswa
Sementara itu, perwakilan dua kampus yang hadir dalam diskusi tersebut yakni Universitas Mercu Buana (UMB) dan Universitas Moestopo Beragama mendukung kebijakan baru soal skripsi.
Wakil Rektor UMB, Rizki Briandana menyampaikan, pihaknya merasa beruntung dengan Permendikbud baru ini sebagai penyempurnaan dari Permendikbud sebelumnya. Apalagi, UMB sejak lima tahun lalu sudah mengimplementasi lima pilihan tugas akhir, khusus mahasiswa sarjana ilmu komunikasi, meskipun ujungnya harus dibuat laporan bentuk skripsi.
"Pertama adalah tugas akhir skripsi, yang kedua adalah skripsi aplikatif, kebetulan di prodi ini tuh ada mahasiswa yang memang membuat tugas akhir feature dokumenter, ada juga yang membuat program film pendek, ada juga skema skripsi KPN (Kuliah Peduli Negeri) ini seperti pengabdian masyarakat," terangnya.
"Jadi mahasiswa datang ke sebuah daerah sebuah tempat dia memberikan penyuluhan penyampaian dan lain sebagainya kepada masyarakat setempat. Kemudian yang keempat ada pilihan untuk tugas akhir prestasi, misal ada mahasiswa mendapatkan juara lomba film di internasional, nah itu bisa direkognisi sebagai pilihan tugas akhir dan yang kelima adalah publikasi jurnal," beber Rizki Briandana.
Advertisement