Komisi VI DPR Dukung PT. PGN Soal Pemberian Isentif
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Kaheron mendukung usulan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) yang meminta soal kejelasan pemberian insentif pasca harga gas diturunkan.
Herman menambahkan, pemerintah mengandalkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Pertamina, PLN dan PGN untuk memberikan stimulus perekonomian dalam menghadapi wabah virus corona.
Seharusnya, kata dia pemerintah memberikan insentif agar perusahaan tersebut tetap stabil saat menghadapi terpaan wabah corona.
“Kalau pemerintah memberikan penugasan ini harus diberikan kompensasi. Boleh ambil buahnya jangan tebang pohonya," ucap dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Kamis 16 April 2020 kemarin.
Herman memandang, pemerintah seharusnya melindungi PGN sebagai BUMN yang diandalkan dalam penyuran gas bumi dan pembangunan infrastrukturnya.
“Ini harus kita membuat proteksi karena mereka harus untung. Kita harus back up agar mereka tetap survive," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya menuturkan, penerapan penurunan harga gas yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 harus tetap menjaga keekonomian, keberlanjutan usaha, aspek tata kelola, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
“Komisi VI DPR RI akan meminta Kementerian BUMN untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi regulasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dividen, penerimaan negara dari pajak serta pelaksanaan tanggung jawab sosial kepada masyarakat," kata Gde.
Advertisement