Komisi V DPR Aceh Wacanakan Legalisasi Ganja Medis
Komisi V DPR Aceh wacanakan legalisasi ganja medis untuk kesehatan. Hal tersebut mengacu mengenai aturan Permenkes nomor 16 Tahun 2022. Permenkes tersebut menjelaskan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Komisi V DPR Aceh bakal melibatkan berbagai pihak untuk mengkaji penggunaan ganja untuk medis.
"Baru-baru ini ada keluar PMK Nomor 16 Tahun 2022. Ini dasar bahwa kita akan mengkaji lebih komprehensif dulu terhadap substansi keluarnya PMK, berbicara salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis," kata Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani, dikutip dari laman Antara.
Tujuan Legalisasi Ganja Medis di Aceh
Legalisasi ganja medis bagi pengobatan diwacanakan oleh Komisi V DPR Aceh. Disebutkan bahwa ganja di Aceh bukanlah barang tabu di Aceh. Hanya saja tanaman itu bisa dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak disalahkan.
"Maka saya pikir sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah bicara qanun (peraturan daerah)," tambah Rizal Falevi.
Ganja medis bisa berguna sebagai bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di tiap-tiap rumah sakit, sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Selain itu, ganja asal Aceh disebut memiliki kualitas terbaik sehingga peluang itu harus dimanfaatkan pemerintah secara legal.
Advertisement