Komisi Kejaksaan Pantau Sidang Ferdy Sambo
Lima orang ditunjuk Komisi Kejaksaan (Komjak) khusus menantau sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs. Menyusul berkas perkara Ferdy Sambo yang dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 10 Oktober 2022.
Soal lima orang yang ditunjuk Komjak memantau sidang Ferdy Sambo dibenarkan Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak. "Kami tentu dalam rapat kami sudah memutuskan akan ada lima orang komisioner yang akan ditugaskan untuk melakukan pemantauan langsung," ucap Barita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip kompas.com, Senin 10 Oktober 2022.
Lima orang yang ditugaskan yaitu, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, Komisioner Komisi Kejaksaan Resi Anna Napitupulu, dan Sekretaris Komisi Kejaksaan Bambang Widarto. Anggota Komisi Kejaksaan Bhatara Ibnu Reza, dan Anggota Komisi Kejaksaan Andi Nurwinah.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Selatan terkait teknis pengamanan sidang Ferdy Sambo cs.
Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu dijadwalkan sidang kasus Ferdy Sambo cs digelar secara terbuka. "Pengamanannya termasuk juga agar persidangannya berjalan lancar," katanya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2022.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menyidangkan Ferdy Sambo cs atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Menyusul akan diserahkannya berkas perkara Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada Senin 10 Oktober 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana, surat dakwaan dirampungkan dan kemudian berkas perkara segera diserahkan ke PN Jakarta Selatan. “Rencananya hari Senin siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Senin 10 Oktober 2022.
Tersangka dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs segera menghadapi meja hijau di pengadilan. Menyusul penyerahan barang bukti dari Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 4 Oktober 2022.
Penyerahan barang bukti secara formal diwakili Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan barang bukti oleh Polri sebanyak dua perkara. Yaitu kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice pada Selasa 4 Oktober 2022. “Barang bukti dahulu kita serahkan,” ujarnya di Jakarta Selasa 4 Oktober 2022.
Advertisement