Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Dihidupkan, Usut Kasus HAM
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, membutuhkan perhatian khusus. Karena itu, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) akan dihidupkan kembali guna mengungkap kasus tersebut masa lalu.
"Usualan dari Menkopolhukam, Pak Mahfid MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 13 November 2019.
Fadjroel mengungkapkan hal itu, menjawab pertanyaan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998.
Fadjroel menyebut KKR sebelumnya telah dibentuk beberapa tahun lalu. Namun, KKR bubar pada 2006 lalu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Menurut dia, saat itu KKR memiliki anggota sekitar 42 orang. Ia mengaku menjadi salah satu anggota. Namun, Fadjroel mengakui KKR saat itu belum banyak bekerja karena UU 27/2004 terlanjur dibatalkan oleh MK.
"Inisiatif sekarang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap," ujarnya.
Namun, Fadjroel belum bisa berbicara lebih jauh terkait tugas KKR yang nanti dihidupkan lagi. Menurut dia, ketika MK membatalkan UU 27/2004, muncul perdebatan terhadap salah satu pasal, yakni soal pelaku yang mengakui perbuatannya mendapat ampunan alias tak dituntut secara pidana.
"Apakah pelaku kejahatan bisa diampuni, atau harus melalui pengadilan. Itu mungkin yang akan menjadi problem," tuturnya.
"Tapi niat baik dari Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, menurut saya pantas kita hargai, dan Presiden beliau tampaknya mendengarkan dengan sangat seksama terhadap usulan tersebut," kata Fadjroel, yang juga mantan aktivis era Orde Baru itu.
Advertisement