Komisi Informasi Sesalkan Data Pasien Corona di Surabaya Bocor
Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Arif A.Kuswardoni menyesalkan beredarnya informasi yang mengungkap data pribadi pasien dalam pemantauan (PDP) di salah satu rumah sakit di Surabaya Jawa Timur.
Menurutnya, di tengah kekhawatiran terhadap Covid-19 sekarang ini, potensi penyalahgunaan informasi/data pribadi pasien sangat besar dan perlu komitmen semua pihak untuk melindunginya.
Bercermin pada pengalaman negara-negara yang terjangkit Covid-19 juga ditemukan tendensi serupa, yakni munculnya tindakan ilegal yang mengancam privasi pasien. Seperti kasus pembobolan informasi (hacking) terhadap data rumah sakit, pengintipan oleh orang dalam (insider snooping), maupun penyalahgunaan data lainnya. Kasus ini bertambah setelah beberapa tokoh dan figur publik dinyatakan positif terkena virus Covid-19.
Mengacu pada kasus pasien 01 dan 02, dimana dalam keterangannya 16 Maret 2020 lalu menyampaikan bahwa ekspose berlebihan atas musibah penyakit mereka telah membuat 'tekanan' pada yang bersangkutan.
Seperti keterangan juru bicara pemerintah untuk penaggulangan Covid-19 dr. Ahmad Yurianto 10 Maret 2020 lalu, bahwa kondisi depresi pasien memperlambat penyembuhan pasien.
"Kita perlu menjaga situasi di masyarakat dengan tidak menyebarkan hoax atau informasi terkait orang dalam pantauan/pasien corona yang belum dapat dipastikan kebenarannya atau diakses secara ilegal," kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima Ngopibareng Selasa 17 Maret 2020 malam.
Penjelasan komisioner Komisi Informasi Pusat tersebut, sehubungan beredarnya informasi pribadi pasien dalam pemantauan (PDP) Covid-19 di Surabaya Jawa Timur dan perlunya menciptakan kepercayaan publik, perlu disampaikan beberapa hal.
Sesuai amanat Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak kebebasan pribadi adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Dan menurut pasal 17 huruf h UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana informasi publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi adalah informasi yang dikecualikan. Dimana informasi pribadi merupakan jaminan akan hak privasi seseorang, katanya.
Sebelumnya diberitakan foto hasil laboratorium diduga milik salah satu pasien RSUD Dr. Soetomo Surabaya, positif corona tersebar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial lain. Foto ini dianggap telah menimbulkan kepanikan. Pasalnya, hingga saat itu Kota Surabaya masih nihil penderita virus corona.
Dalam foto tersebut terpampang jelas, nama pasien, jenis kelamin laki-laki, berusia 55 tahun dan alamat lengkap. Dalam foto hasil laboratorium itu juga terpampang jelas pasien merupakan pasien ruang isolasi yang datang sendiri ke RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.
Data yang tersebar itu langsung dijawab oleh Direktur Umum RSUD Dr. Soetomo, dr. Joni Wahyuhadi. Menurutnya, foto hasil pemeriksaan tersebut merupakan kerjaan tangan jahil, orang iseng yang tak dikenal.
Ia memastikan, pihak RSUD Dr. Soetomo akan segera mencari penyebar foto data pasien tersebut. Alasannya, tak seharusnya data pasien tersebar keluar lingkungan rumah sakit.