Komisi III Sesali Sikap Akademisi Soal Angket KPK
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, menyesali adanya sikap akademik segelitir anggota terhadap Hak Angket KPK. Benny menilai, sikap tersebut sarat tafsir sepihak dan subjektif.
"Harus dilawan itu pendapat dan sikap akademik itu. Pertama, sikap akademik dibangun dan diambil berdasarkan informasi dan data yang keliru tentang ide lahir dan usul untuk DPR menggunakan hak angket terhadap kinerja KPK," tutur Benny di Gedung DPR, Rabu (14/6).
Secara gamblang, politikus Demokrat ini menyatakan, sikap akademik dibangun atas prasangka buruk terhadap DPR, bahwa hak angket dipakai sebagai senjata pamungkas DPR untuk mematikan KPK. Padahal kata Benny, hal itu justru untuk memperkuat posisi KPK.
Menurutnya sikap akademik itu sarat dengan tafsir sepihak dan subyektif atas berbagai peraturan yang menjadi dasar juridis penggunaan hak angket tersebut oleh DPR;
Lebih lanjut, iang menganggap sikap akademik itu disemangati oleh pikiran segelintir orang yang beranggapan bahwa hak angket dibuat untuk mengintervensi KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus E-KTP. Jelas ini logika sesat!
Legislator asal Flores ini menyatakan, hak angket jelas merupakan hak DPR yang konstitusional sebagai perkakas rakyat untuk mengontrol kerja KPK secara politik.
"Ini alat DPR untuk memastikan apakah KPK telah tebang pilih atau tidak dalam berantas korupsi," tegasnya. (frd)
Advertisement