Kasus MeMiles, Arteria Persilahkan Polisi Panggil Anggota DPR
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Arteria Dahlan, mempersilahkan penyidik Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, jika ingin memanggil anggota DPR RI dalam peyidikan investasi bodong MeMiles.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan, keterbukaan lembaga dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
“Kita sedang dalam proses penegakan hukum, tentunya DPR selalu menghormati. Ya silakan (polisi memanggil anggota DPR), itu kami serahkan sepenuhnya kepada kerja-kerja hebat, kerja-kerja tegas teman-teman di Polda Jatim,” kata Arteria usai melakukan kunjungan kerja di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 28 Januari 2020.
Selain itu, DPR RI sebagai lembaga negara menurutnya harus memberikan contoh untuk menghormati proses penegakan hukum dari institusi penegak hukum mana pun, termasuk juga Polda Jawa Timur.
Dalam kasus investasi bodong yang sudah menarik member sebanyak 264 ribu orang itu, Arteria mendukung Polda Jatim agar mengungkap dan menyelamatkan aset yang diterima MeMiles dari member. Sehingga, tidak ada korban.
Terkait pemanggilan atas Mulan Jameela, anggota DPR RI, Arteria menyerahkan pada penyidik Polda Jatim untuk menimbang penting atau tidaknya pemeriksaan pada Mulan.
“Sampai saat ini ya kami serahkan kepada teman-teman di Polda Jatim untuk melihat, menimang dan menimbang apakah layak yang bersangkutan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari penyidik untuk memanggil Mulan Jameela. “Sejauh ini perannya hanya mengisi acara, tapi belum ada kepentingan penyidikan untuk memanggil tapi nanti kita lihat perkembangannya,” jelas Trunoyudo.