Komisi II DPRD Rekomendasikan Bentuk Timsus untuk Usut Tambak
Setelah Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bestari, Senin, 30 Desember 2024, giliran Komisi II DPRD mengusulkan dibentuknya tim khusus (timsus).
Timsus itu nantinya ditugasi untuk mengusut tuntas aset (lahan) TPA seluas sekitar 10 hektare yang dikuasai 17 warga untuk tambak ikan.
Usulan itu terbetik ketika Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak di gedung DPRD setempat, Kamis, 2 Januari 2025.
Seperti diketahui, Pemkot Probolinggo memiliki lahan sekitar 17,7 hektare di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan. Tetapi, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya bisa menguasai 4 hektare untuk lahan TPA dan 3,6 untuk pemukiman.
Sedang sebagian besar yakni, 10 hektare (tepatnya 9,9 hektare) berupa tambak dikuasai 17 warga sejak era Presiden Soeharto. Sisi lain Pemkot Probolinggo tidak mendapat apa-apa atas penguasaan lahan sekitar 10 hektare itu.
Temuan inilah yang membuat DPRD menggelar RDP dengan pihak terkait. "Ternyata sebagian lahan di sana dikelola oleh warga setempat, untuk tambak ikan," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Riyadlus Sholihin saat RDP.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, lahan tersebut sudah puluhan tahun menjadi aset DLH Kota Probolinggo tepatnya, sesuai terbitnya sertifikat sejak 1988 silam. Belakangan status lahan tersebut yang dikuasai 17 warga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena menjadi temuan BPK, kata Sholihin, Komisi II DPRD Kota Probolinggo merekomendasikan untuk membentuk timsus. "Tujuannya bagaimana aset tersebut kembali kepada Pemkot Probolinggo," ujarnya.
Di antara solusinya, kata Sholihin, pemkot memberikan kompensasi kepada 17 warga yang mengelola tambak itu. "Karena ketika lahan itu kembali ke pemkot, para warga yang mengelola akan kehilangan penghasilan," katanya.
Menurut Sholihin, timsus akan dibentuk setelah ada walikota terpilih dilantik.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Probolinggo, Retno Wandansasi, mengungkapkan, jika lahan TPA dan sekitarnya sudah bersertifikat sejak 1988 silam. "Sampai sekarang sertifikat itu dipegang DLH," ujarnya.
Advertisement