Komisi Banding PSSI Jatim Beri Keringanan Denda untuk Persibo
Komisi Banding Asprov PSSI Jatim menerima banding yang diajukan CEO Persibo Bojonegoro Abdulloh Umar atas kasus penggunaan pemain tidak sah dalam babak 32 besar Liga 3 MS Glow for Men PSSI Jatim.
Dalam sidang yang digelar pada Minggu, 5 Desember 2021 di Kantor Sekretariat Asprov PSSI Jatim itu, dihadiri oleh Anthony L. J. Ratag selaku ketua, Dr. Nuryanto A Daim sebagai wakil ketua, dan tiga anggota yang terdiri dari M. Yusron Marzuki, R. Bobby Wijanarko, dan Arifan Wibisono.
Hasil dari sidang tersebut, Komisi Banding menguatkan putusan Komisi Disiplin Asprov PSSI Jawa Timur Nomor: 03/Komdis/PSSI-JaKlub/XII/2021, tanggal 3 Desember 2021 bahwa Persibo Bersalah atas kasus penggunaan pemain tidak sah.
Untuk itu, Komding memutuskan Persibo Bojonegoro wajib membayar sanksi denda sebesar Rp20 juta. Besaran denda Ini lebih ringan dibanding putusan Komdis Asprov PSSI Jatim yang menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Persibo Bojonegoro.
Selain hukuman berupa denda, Komding PSSI Jatim juga menyatakan Persibo Bojonegoro bersalah atas kasus penggunaan pemain tidak sah ini. di pertandingan ini Persibo juga dinyatakan kalah WO 0-3 seperti putusan Komdis sebelumnya.
Seperti diketahui, Persibo Bojonegoro sebelumnya dinyatakan bersalah setelah dua pemainnya, Ichlasul Amal Zardan Aroby dan Muhammad Amar Fadzillah melakukan kesalahan karena jersey mereka tertukar di babak kedua.
Ichlasul yang seharusnya mengenakan kaos dengan nomor punggung 16 menggunakan nomor punggung 26 milik Fadzillah. Dari penjelasan Abdulloh, kejadian jersey tertukar itu terjadi secara tidak sengaja karena keduanya melepas kaos saat di ruang ganti.
Insiden salah kostum terjadi di babak kedua pertandingan antara Persibo Bojonegoro melawan Mitra Surabaya pada 2 Desember 2021 di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik.
Advertisement