Komisi B DPRD Surabaya Minta Satpol PP 'Melunak' ke PKL
Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta anggota Linmas dan Satpol PP Surabaya untuk tak terlalu keras kepada para pelaku UMKM Surabaya, utamanya para pedagang kaki lima. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno mengatakan, meski PPKM Mikro dengan batasan jam malam, jangan sampai Satpol PP dan Linmas menakuti para pelaku UMKM. Ia meminta para petugas lapangan untuk lebih memperhatikan peri kemanusiaan di atas aturan PPKM.
"Kalau lagi patroli malam dan melihat ada PKL yang masih buka, ya disampaikan secara lisan saja. Jangan ditungguin dan diancam akan disita barang-barangnya kalau tak segera tutup," kata Anas Karno, Minggu 28 Maret 2021.
Hal ini disampaikan berdasarkan laporan para pedagang kaki lima di masing-masing Dapil Komisi B yang mengadukan nasibnya. Mereka ketakutan ketika Satpol PP mendatangi lapak dan menunggu hingga PKL itu tutup warung. Padahal masih pukul 21.30 WIB. Jika sesuai Perda PPKM Mikro, para pedagang wajib tutup pukul 22.00 WIB.
"Aturannya kan pukul sepuluh malam, ini jam setengah sepuluh gitu sudah datang dan ditungguin, ayo ndang tutup. Kan kasian. Mereka ini juga cari uang. Mending ingatkan saja, beri mereka waktu untuk beres-beres. Silahkan datang lagi jika sudah jam 10 lebih. Jangan belum jam 10 sudah diobraki," kata Anas Karno.
Anas Karno mengaku juga sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada Pemkot Surabaya dan Satpol PP melalui rapat dengar pendapat (hearing) pada 24 Maret 2021 lalu. Maka dari itu, ia meminta kepada Satpol PP Surabaya dan Linmas untuk segera melakukan rekomendasi yang sudah diberikan oleh Komisi B.
"Sudah ada rekomendasi untuk lebih lunak lah kepada UMKM atau PKL ini. Tolong Satpol PP untuk melaksanakan apa yang disampaikan Komisi B," jelasnya.
Advertisement