Komisi B DPRD Surabaya Dorong Perda Baru untuk RPH
Komisi B DPRD Surabaya berharap Pemerintah Kota Surabaya memiliki peraturan daerah (perda) terbaru terkait dengan BUMD Rumah Potong Hewan. Menurut Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Perda baru itu bisa memberikan ruang penetrasi kepada RPH untuk berkembang lebih baik dan menghasilkan deviden sebagai salah satu sumber penghasilan asli daerah (PAD) Kota Surabaya.
Ia mengatakan, pada dasarnya DPRD Surabaya akan setuju dengan rencana RPH terkait apapun, asalkan laporan kemajuannya jelas dan berkembang menjadi lebih baik.
“Kami di Komisi B DPRD Surabaya sudah mengajukan Perda inisiatif sekitar 2 tahun lalu. Untuk mengubah perda lama tentang BUMD, khususnya tentang RPH. Karena perda yang dipakai sekarang itu sudah usang,” ujarnya, Senin 5 September 2022.
Luthfiyah menyampaikan salah satu contohnya adalah tentang tarif penyembelihan per ekor sapi itu cuma Rp 50.000, jauh sekali dari perkembangan harga pada saat ini. Jika aturan seperti ini terus diterapkan, maka BUMD khususnya RPH tak akan bisa berkembang pesat menjadi entitas bisnis yang menguntungkan.
“Meskipun RPH memiliki aset SDM yang cerdas, inovatif dan kreatif. Namun secara aturan tidak mendukung. Akhirnya, ya tetap stagnan. Makanya sudah sejak lama kita sampaikan aturan baru demi berkembangnya PD RPH ini,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pada perda inisiatif yang diusulkan, di dalamnya juga mengatur pengembangan usaha bagi RPH sendiri. Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Misalnya bisa menaikkan tarif pemotongan sapi, juga bisa untuk pemotongan unggas, dan sebagainya. “Bisnis itu kan bagus. Sayangnya, aturannya belum ada,” tegas Luthfiyah.
Ia mengatakan, usulan Perda baru itu sudah sejak 2 tahun yang lalu. Namun belum dieksekusi oleh di Badan Pembuat Perda (BPP) ataupun Badan Musyawarah (Bamus).
Lutfiyah tidak memungkiri proses penetapan perda inisiatif yang sudah 2 tahun berjalan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Namun dirinya menegaskan kalau pihak eksekutif dalam hal ini Pemkot Surabaya memperhatikan waktunya bisa mempercepat proses tersebut.
“Harus diperhatikan karena perda ini darurat. Sangat dibutuhkan. Bahkan sesuai dengan undang-undang seharusnya sudah diubah sejak tahun 2017,” katanya.
Advertisement