Komisi B: Akan Ada Raperda Pemberantasan Narkoba di Surabaya
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya John Thamrun mengatakan bahwa pemakai atau penyalahgunaan narkoba saat ini cenderung dari kalangan keluarga miskin (gakin). Dia yang juga merupakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menyampaikan bahwa Gakin tersebut seperti pekerja serabutan, dan pekerja di sektor informal dengan upah rendah yang tidak menentu.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan dan patut menjadi pemikiran serius kita bersama sebagai bagian dari Pemerintah Kota Surabaya,” kata John, Rabu 21 Juni 2023.
Menurutnya, raperda yang sedang dibahas Pansus Komisi B saat ini serius dalam mencari formulasi yang tepat, bagaimana APBD Kota Surabaya bisa mengintervensi proses rehabilitasi secara sosial maupun medis, terhadap penyalahgunaan narkoba dari kelompok keluarga miskin. Sebab pengentasan pengguna narkoba adalah pekerjaan rumah bagi kota besar.
“Di Surabaya ada dua tempat rehabilitasi sosial ber-SNI yang dikelola swasta. Rehabilitasi narkoba selama tidak mendapatkan alokasi khusus dari APBD. Padahal walikota berpikir serius agar Surabaya bebas narkoba. Jadi ini harus dipikirkan, dan harus ada intervensi dari APBD,” jelasnya.
John mengatakan, raperda tentang pemberantasan narkoba juga akan mendesak rumah hiburan dan tempat-tempat yang berpotensi atau rawan terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, supaya benar-benar berkomitmen bebas narkoba. Dalam raperda itu pula akan mengatur sanksi terhadap tempat-tempat yang kedapatan menjadi sarang narkoba.
“Perlu ada ketegasan dari raperda nantinya. Yaitu kesepakatan dan komitmen dari tempat-tempat yang dicurigai tersebut. Nah kalau sudah diatur di raperda dan ada sanksinya, penerapannya bisa langsung satset. Sanksi itu bisa berupa penutupan. Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Advertisement