Komisi ASN Awasi Netralitas Jelang Pemilu 2024
Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS) diprediksi akan meningkat saat Pemilu 2024.
Saat ini, lembaga independen Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima 122 pengaduan terkait netralitas ASN di berbagai daerah di Indonesia pada pra kampanye saja.
Data 2020-2022, KASN menerima 2.073 pengaduan dan 1.605 di antaranya (77,5%) terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.
Dari jumlah tersebut, 1.420 ASN (88,5%) sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.
Sementara itu, lima kementerian dan lembaga yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menetapkan keputusan bersama untuk pembinaan dan pengawasan ASN menghadapi Pemilu 2024.
Oleh karenanya, KASN siap bekerja sama dengan kementerian dan lembaga dalam mengawasi seluruh ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan undang-undang.
Advertisement