Komisi A DPRD Surabaya Sidak Depo Peti Kemas di Kalianak-Margomulyo
Keberadaan sejumlah perusahaan depo peti kemas yang berada di sekitar Kalianak dan Margomulyo ditengarai menjadi penyumbang kemacetan di daerah utara Surabaya. Keberadaan dokumen perizinannya pun dipertanyakan oleh DPRD Kota Surabaya.
Berdasarkan hasil inspeksi yang telah dilakukan, Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, terdapat satu depo yang saat ditinjau di lapangan belum memenuhi dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Untuk itu terhadap pengusaha depo kontainer yang belum memenuhi syarat dokumen perizinan sebagaimana diamanatkan oleh Kemenhub, kami minta untuk dilengkapi dalam waktu dekat. Kami pro investasi tapi kami punya prinsip, investasi harus dapat mendatangkan manfaat bagi warga Surabaya," ucapnya, Rabu 17 Juli 2024.
Toni, sapaan akrabnya menjelaskan, maksud dan tujuan dirinya bersama anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi dan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan perusahaan depo peti kemas juga sebagai upaya awal meminimalisir dampak negatif yang akan menimpa Surabaya.
Pasalnya, lanjutnya, Surabaya akan diproyeksikan menjadi pintu gerbang dari Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang terletak di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Maka ketika sudah terjadi pergeseran pusat kegiatan ekonomi, dari yang sebelumnya Jakartasentris ke Indonesiasentris, Kota Surabaya sebagai pintu gerbang IKN sudah siap menyambut dampak-dampak yang akan datang, termasuk dampak negatif kemacetan," ungkapnya.
Dari hasil inspeksi yang dilakukan pihaknya, Toni menjelaskan, terdapat satu perusahaan yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dokumen perizinan yang telah diatur oleh Kemenhub, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Namun, perusahaan depo tersebut ternyata belum melengkapi satu dokumen lagi, yakni persetujuan dari Pemerintah Kota Surabaya terkait Andalalin yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Ini berbeda dengan yang pertama, yang ternyata belum memiliki, itu yang menjadi biang kerok kemacetan yg ada di kawasan Kalianak dan Margomulyo ini. Untuk Amdalalin yang kedua ini sudah ada, tinggal persetujuan dari Dishub Kota Surabaya yang belum, ini yang kami minta untuk segera diurus," tegasnya.
Dalam waktu dekat, Ketua DPD Golkar Surabaya ini juga mengungkapkan, pihaknya akan mengundang seluruh pelaku usaha depo kontainer yang ada di Kota Pahlawan serta melakukan pengecekan dokumen yuridis yang mereka miliki, untuk dikomparasikan dengan temuan mereka di lapangan.
"Kita undang pelaku industri langsung, dari 45 pelaku usaha depo kontainer yang memiliki izin lengkap hanya sekitar 10, sisanya ini tidak memiliki seluruh dokumen perizinan yang diamanatkan. Maka kita akan panggil agar mereka taat asas, taat regulasi," pungkasnya.
Sementara itu, Branch Manager PT Seacon Bintang Sejahtera Dhupit Andiarto mengatakan, pihaknya merasa senang dengan kedatangan DPRD Kota Surabaya yang melakukan inspeksi mendadak ke perusahaannya, walaupun itu bukan tupoksi yang seharusnya dijalankan para legislator.
"Ini aspirasi masyarakat dan mereka tampung lalu melakukan sidak, itu langkah proaktif. Saya justru senang, mereka mempertanyakan depo-depo ini punya izin atau tidak. Karena banyak depo yg belum punya izin dan kebetulan depo saya punya dokumen yang lengkap," paparnya.
Terkait dokumen persetujuan Andalalin dari Walikota Surabaya yang belum dipegang, Dhupit menerangkan, pihaknya akan segera mengurus dokumen tersebut secepatnya.
"Ada peraturan tambahan yang kami belum tau, maka kita akan lengkapi, kita akui kurang, Andalalin kita sebenarnya sudah ada, tapi persetujuan dari Pemkot yang belum karena kaitannya dengan retribusi," ucap Dhupit.
Advertisement