Komisaris CVDKM Gresik Kemplang Pajak Rp0,5 Miliar
Komisaris CV Daffa Karya Mandiri (DKM), Gresik, Jatim, Sumarlan, terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp 555 juta. Pria berusia 44 tahun itu divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,1 miliar oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik.
Dalam putusannya, Sarudi, Hakim Pengadilan Negeri Gresik menyatakan bahwa terdakwa Sumarlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp 555 juta, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Menurut keterangan rilis yang diperoleh Ngopibareng.id, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1.111.716.968,00.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan, pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap harta kekayaan milik terdakwa Sumarlan.
"Maka, harta kekayaan milik terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ucap Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023.
Sebelumnya, disampaikan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sumarlan berlangsung pada masa pajak Juni hingga Agustus 2020.
Atas tindakannya, Sumarlan disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Agustin Vita Avantin menyatakan, hal tersebut merupakan komitmen untuk terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan.
Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Kepada Wajib Pajak diimbau agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.