Kominfo Ungkap Perdebatan dalam Rancangan Aturan Hak Penerbit
Belakangan ramai dibicarakan tentang draft peraturan tentang Hak Penerbit (Publisher Rights). Aturan tersebut nantinya akan menagih tanggung jawab platform digital seperti Google, untuk ikut bertanggungjawab atas kualitas jurnalisme di Indonesia serta bagi hasil dengan penerbit. Namun terjadi perdebatan antara platform digital, pemerintah, juga penerbit di antaranya media online.
"Jadi tidak mungkin satu rancangan peraturan perundang-undangan atau bahkan satu kebijakan ini memuaskan semua pihak. Tetapi pemerintah sudah berupaya keras sepanjang kurang lebih satu tahun belakangan ini," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong, dilansir dari Antara, Minggu 30 Juli 2023.
Sejumlah perdebatan yang muncul di antaranya, pihak platform menolak salah satu pasal dalam rancangan Perpres yang mengharuskan mereka menyeleksi berita sesuai dengan kode etik jurnalistik maupun Undang-Undang Pers.
Mereka menyatakan belum memiliki algoritma untuk melakukan seleksi semacam itu dan menganggap kewenangan tersebut bukan bagian dari tugas mereka sebagai platform.
Setelah berdiskusi, akhirnya disepakati satu pasal dalam rancangan Perpres yang menyatakan platform tidak boleh menyalurkan berita yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik melalui mekanisme pelaporan. Adapun pelaporan tersebut dapat dilakukan oleh Dewan Pers, perusahaan pers, maupun masyarakat.
Sehingga, kata Usman, jika ada berita yang dilaporkan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, platform digital harus menghapusnya dari daftar mereka.
"Itulah salah satu cara mencari titik tengah, mencari titik temu, karena itu sebetulnya dalam proses mencari titik temu ini sangat tergantung pada para pihak maukah saling memahami satu sama lain, maukah kita tidak memaksakan gagasan kita harus diterima termasuk juga platform (digital)," kata Usman.
Diketahui, pemerintah tengah menyusun rancangan Perpres mengenai Hak Penerbit. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan secara umum Perpres Hak Penerbit mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.
Selanjutnya, platform digital bisa melakukan semacam penyaringan mana konten yang bersifat berita dan mana yang bukan. Adapun konten yang bersifat berita tersebut kemudian dikomersialisasi.
Advertisement