Kominfo Terima Aduan 1.859 Kasus Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemantauan dan pemutusan akses segala bentuk penyebaran konten perjudian online. Soal kasus judi online, Kominfo telah koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, pihaknya menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum. Termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.
"Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian Kominfo terima sampai tahun 2023 sejumlah 1.914 aduan," jelasnya dalam jumpa pers pada Kamis 20 Juli 2023.
Dikatakan Menkominfo Budi Arie Setiadi, komitmen Pemerintah untuk memberantas konten perjudian online. Menurutnya, penanganan konten judi online juga melibatkan masyarakat.
"Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja kami dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet secara produktif," ungkapnya.
Menkominfo menjelaskan penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).
Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan berdasar Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya (PM PSE Privat), khususnya Pasal 13 dan Pasal 15.
Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo.
Advertisement