Kominfo Sampaikan Terima Kasih ke Johnny, Netizen Ramai Protes
Kementerian Komunikasi dan Informatika kini dipimpin oleh Mahfud MD, setelah Johnny G Plate resmi ditahan sebagai tersangka Kejaksaan Agung. Kemkominfo pun menyampaikan terima kasih kepada Johnny G Plate, dan direspons dengan berbagai kecaman netizen.
Sampaikan Terima Kasih
Ucapan selamat bertugas disampaikan akun Kemkominfo kepada Mahfud MD, yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) menggantikan Johnny G Plate, yang ditangkap Kejagung.
"Selamat bertugas Prof. Dr.H. Mohammad Mahfud Mahmodin," kata akun Kemkominfo dalam media sosialnya, dilihat pada Selasa, 23 Mei 2023.
Dalam status yang diunggah pada 20 Mei 2023, akun tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada Johnny G Plate. "Terima kasih atas pengabdian Bapak Johnny G. Plate serta jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan Menkominfo sebelumnya," lanjut status tersebut.
Respons Netizen
Status tersebut telah dilihat sebanyak 645 ribu kali, pada Selasa, 23 Mei 2023, pagi.
Sebagian netizen merespons cuitan tersebut dengan nada negatif. Mereka keberatan dengan ucapan terima kasih yang diberikan kepada tersangka korupsi.
"Jasa-jasa korupsi?" cuit salah satu netizen.
"Kalau dia mengabdi dan berjasa ya tidak mungkin jadi tersangka kasus korupsi," cuit yang lain.
"Cuma di negara ini, koruptor tetap dipuji (meski proses hukum tetap berlanjut," cuit netizen lain.
Ada pula netizen yang meminta penjelasan Komkominfo, sebab menyebut Johnny G Plate berjasa. "Korupsi hingga ditahan kejaksaan itu, termasuk berjasa apa Min? mohon penjelasannya," cuit salah satu akun di Twitter.
Korupsi Johnny G Plate
Sementara Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,4,3,4,5 Bakti Kementerian Kominfo, tahun 2020 hingga 2022.
Negara berpoetnsi dirugikan sekitar Rp8 triliun, dari anggaran total pengadaan BTS mencapai Rp10 triliun.
Mahfud MD menyebut, baru 958 dari 4.200 target menara BTS yang berhasil didirikan sepanjang 2020-2021. Tak hanya itu, 958 menara yang sudah didirikan pun tidak semuanya beroperasi, dilansir dari Kompas.
Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement