Awas, Handphone Ilegal Tak Lagi Bisa Sambung Operator
Tadi malam saya mendapat kiriman pesan melalui telepon seluler. Pesan itu dikirim dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Banyak pemilik telepon seluler juga mendapatkan pesan yang sama.
''IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar dalam sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38,'' tulis dalam pesan itu.
Lho memangnya ada apa Kominfo menyebar pesan notifikasi tersebut? Ternyata sejak Sabtu, 18 April 2020 lalu, pemerintah secara resmi mulai menerapkan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI. Artinya, ponsel yang ilegal masuk ke Indonesia tidak akan bisa terhubung dengan operator seluler.
Lantas bagaimana dengan handphone yang sudah dimiliki sebelum aturan IMEI berlaku? Nah, seperti yang berbunyi dalam pesan tersebut, ponsel BM yang sudah aktif digunakan sebelum 18 April 2020 tidak terkena dampak. Peraturan ini berlaku ke depan.
Menurut informasi, semua pemilik ponsel yang akan menerima notifikasi seperti disebutkan di atas. Notifikasi tersebut dikirimkan melalui operator seluler dalam waktu dua minggu ke depan.
Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail mengakui bahwa pengguna handphone, komputer gengggam dan tablet (HKT) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap. ''Notifikasi itu dikirim operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu," katanya.
Dijelaskan pula bahwa regulasi ini berlaku bagi ponsel yang diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler setelah tanggal 18 April 2020. Sedangkan pengguna ponsel yang saat ini sudah aktif digunakan, tidak perlu melakukan registrasi secara individual.
Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan nomor IMEI terlebih dahulu sebelum membeli ponsel. Calon pembeli bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Nomor IMEI perangkat bisa ditemukan pada bagian belakang kotak penjualan. Nomor tersebut berjumlah 15 digit yang berfungsi untuk mengidentifikasi alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan seluler.
Advertisement