Kominfo Blokir Akses 4.906 Pinjol Ilegal
Pemerintah menyatakan perang kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Akses ribuan pinjol ilegal diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Oktober 2021.
Johnny mengatakan perusahaan pinjol ilegal memanfaatkan kemajuan zaman untuk beraksi. Mereka mendekati masyarakat melalui aplikasi di ponsel.
Wadah itu digunakan perusahaan pinjol ilegal menarik minat masyarakat karena mudah diakses. Kominfo tidak mau kalah dengan modus mereka, akses aplikasi di playstore maupun media sosial dibekukan pemerintah.
Johnny meminta masyarakat tidak sembarangan memilih aplikasi untuk meminjam dana. Masyarakat diminta memastikan legalitas aplikasi.
"Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif," ujar Johnny.
Kominfo juga terus mencari perusahaan pinjol ilegal yang masih bekerja melalui saluran internet. Setidaknya, Kominfo dibantu masyarakat, tim internal sibernya, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari pinjol ilegal yang masih beraksi.
Masyarakat diminta tidak takut melaporkan situs pinjol ilegal. Kominfo akan menindaklanjuti laporan yang diberikan masyarakat.
"Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut," tegas Johnny.
Advertisement