Komisi Fatwa MUI: Non-Muslim & Muslim Harus Dilindungi
Jakarta: Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menilai, apa yang terjadi pada etnis Rohingya di Myanmar, adalah tragedi kemanusiaan. “Lindungi seluruh penduduk yang ada di Myanmar dan hak-haknya, baik yang Muslim maupun non-Muslim,” tuturnya pada ngopibareng.id, Rabu (6/9/2017).
Berikut pernyataan resmi Ketua Komisi Dakwah MUI, dengan mengeluarkan tujuh tuntutan:
Pertama, kembalikan keamanan di daerah Rakhine dan menghormati hak-hak masyarakat terutama penduduk yang beragama Islam.
Kedua, hentikan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah dan militer Myanmar terhadap penduduk dan umat Islam di Rakhine dan di daerah lainnya di Myanmar.
Ketiga, lindungi seluruh penduduk yang ada di Myanmar dan hak-haknya, baik yang Muslim maupun non-Muslim.
Keempat, berikan akses kepada lembaga kemanusiaan internasional dan dari Indonesia untuk masuk ke wilayah Rakhine guna memberikan bantuan dan pertolongan kepada masyarakat yang telah menjadi korban kekerasan.
Kelima, Hendaklah PBB melakukan tindakan tegas terhadap aksi brutal dan pelanggaran HAM berat terhadap etnis Rohngya.
Keenam, ASEAN harus melakukan terobosan untuk menyelesaikan krisis di Myanmar. Sehingga perbuatan genosida yang terjadi di sana bisa dihentikan.
Ketujuh, Indonesia segera mengambil tindakan tegas untuk perwakilan Myanmar yang berada di Indonesia (Dubes Myanmar untuk Indonesia) jika (Pemerintah Myanmar) tetap melakukan tindakan kekerasan dan pengusiran terhadap etnis Rohingya. (adi)
Advertisement