Komedian Nunung dan Suami Izin Menjenguk Ibu Sakit Kanker Lidah
Video baru komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran viral di media sosial. Mereka tertangkap kamera tengah berada di Solo, Jawa Tengah.
Keduanya terlihat tengah berada di Bandara Adi Soemarmo. Padahal komedian bernama asli Tri Retno Prayudati itu dan suaminya divonis 1,5 tahun dan tengah menjalani masa rehabilitasi.
Kabag Humas RSKO Cibubur, Bagus Ario Wibowo, membenarkan bahwa Nunung dan sang suami meninggalkan rumah sakit sejenak.
Pasangan suami istri itu telah mengurus surat-surat terkait kebutuhan meninggalkan RSKO Cibubur untuk menjenguk ibunya, Djuwarti yang sakit. Ia mengidap kanker lidah stadium 3.
"Lagi sakit kanker ibunya, ada surat (bukti) di rawat di Solo yang ditujukan ke Dirut RSKO untuk jenguk gitu," terangnya.
Sementara itu, Direktur utama RSKO Cibubur, Azhar Jaya memastikan pasiennya pergi ke Solo didampingi dua perawat RSKO Cibubur.
"Karena kami harus memastikan dia tidak terlibat lagi atau tidak memakai narkoba pada masa rehabilitasi," katanya.
Pihak keluarga merasa keberatan jika kedatangan Nunung di Solo disebut plesiran. Nunung memang pulang ke Solo, pada Kamis 26 Desember 2019, untuk menjenguk ibunya yang sakit.
"Iya benar, itu video Mbak Nunung di Bandara Adi Soemarmo. Ke Solo untuk menjenguk ibunya yang sakit kanker lidah. Itu sudah dapat izin RSKO, sesuai prosedur, setelah itu balik lagi," kata keponakan Nunung, Ratih Sari alias MPY saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 28 Desember 2019.
Sementara itu, adik Nunung, Nunik Wulantri, menyayangkan beredarnya kabar yang menyudutkan Nunung. Padahal Nunung telah meminta izin sesuai prosedur.
"Kaget saja kok tiba-tiba ada berita seperti itu. Padahal itu sudah ada izinnya. Kemarin juga dikawal dua orang dari RSKO," kata Nunik di kediaman keluarga Nunung, Sumber, Banjarsari, Solo.
Sebelumnya, Nunung dan suami sama-sama divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, 27 November 2019. Dalam persidangan, Nunung dan suami dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Advertisement