Komdis PSSI Jatim Jatuhkan Sanksi dan Denda kepada Arek Suroboyo
Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim menjatuhkan hukuman sanksi dan denda kepada klub Arek Suroboyo dan ofisial buntut dari pengunduran diri klub Arek Suroboyo dari kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023.
Komisi disiplin Asprov PSSI Jatim yang diketuai H Samiadji Makin Rahmat, SH, MH bersidang pada Rabu (6/12) dan memutuskan Klub Arek Suroboyo telah bersalah melanggar Pasal 58 angka (1) Kode Disiplin PSSI, menyatakan, Ketua klub, Heri Soedarsono dan manajer tim Nanang Arianto telah bersalah melanggar pasal 58 angka (3) Kode Disiplin PSSI, menghukum, Klub Arek Suroboyo dengan hukuman denda sebesar Rp150 juta.
Kemudian menghukum klub Arek Suroboyo dengan diskualifikasi dari dua kompetisi ke depan atau larangan mengikuti seluruh kompetisi yang diselenggarakan PSSI tahun 2024 dan tahun 2025.
Kemudian Heri Soedarsono dan Nanang Arianto disanksi larangan melakukan aktivitas yang terkait dengan sepak bola selama 24 (dua puluh empat) bulan dan sanksi denda sebesar Rp100 juta.
Seperti diketahui, klub Arek Suroboyo menyatakan mundur dari keikutsertaan kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023.
Surat pengunduran diri Arek Suroboyo ini diterima Asprov PSSI Jatim pada 5 Desember yang ditandatangani ketuanya, Heri Soedarsono saat di mana kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim mulai digelar.
Dalam suratnya, pengurus Arek Suroboyo memberitahukan bahwasannya pada Kompetisi Liga 3 Kapal Api Jawa Timur Tahun 2023/2024 menyatakan mengundurkan diri dari kepesertaan Kompetisi tersebut dikarenakan beberapa pemain dan ofisial Arek Suroboyo merupakan Anggota Kesatuan TNI yang sedang bertugas di luar pulau.
Dengan pengunduran diri Arek Suroboyo ini, Grup B yang tinggal diisi tiga klub, yaitu Persewangi, NZR Sumbersari dan Persebo Muda Bondowoso.