Kombes yang Nyabu di Hotel Bersama Cewek Dipecat dari Polri
Komisaris Besar (Kombes) Yulis Bambang, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri. Demikian hasil Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada sidang yang digelar Senin 21 Agustus 2023.
"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip cnnindonesia, Senin 21 Agustus 2023.
Menurut Ahmad Ramadhan, bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornago Sihombing dan Wakil Ketua Tim KKEP Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Dalam sidang KKEP, Kombes Yulius dinilai bersalah lantaran terbukti mengonsumsi sabu dan mengajak seorang wanita berinisial R untuk ikut serta. "YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," katanya.
Seperti diketahui anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius (YBK) terancam di Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Kepolisian. Menyusul tindakan anggota Baharkam Polri, ditangkap Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo dikutip pmjnews, Sabtu 7 Januari 2023.
Dedi Prasetyo mengatakan, tindakan tegas sesuai komitmen dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang terlibat narkoba.
Kombes Yulius kini tengah menjalani proses pidana dan dalam penanganan Polda Metro Jaya. Untuk kode etik akan diproses setelah unsur pidana di Polda Metro Jaya selesai dilakukan. “Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan,” jelasnya.
Advertisement