Komandan Lanud Muljono: Peltu YNS Sudah Dibebastugaskan
Komandan Pangkalan Udara (Lanud) Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan membenarkan, ada anggota Satuan Polisi Militer TNI AU dengan inisial Peltu YNS mendapat hukuman dari TNI AU. Peltu YNS dihukum lantaran istrinya yang berinisial FS berkomentar nyinyir tak bersimpati di media sosial soal penusukan yang dialami oleh Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan, Wiranto.
"Iya memang itu betul. Berita itu betul dan tindakan yang diambil oleh TNI AU kemarin pada saat kejadian, yang bersangkutan langsung kita tindaklanjuti di POM maupun PAM. Terus arahan dari pimpinan kita tindaklanjuti. Untuk yang istri dilimpahkan ke Polres Sidoarjo. Dari kemarin sudah kita laksanakan," kata Budi Ramelan kepada wartawan di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu 12 Oktober 2019.
Budi menambahkan, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan tertinggi di Angkatan Udara terkait status Peltu YNS. Untuk sementara, YNS sudah dibebastugaskan.
"Dan untuk suaminya yang anggota TNI, sementara dibebastugaskan sambil menunggu pimpinan untuk dilakukan hukuman disiplin," lanjut Budi.
"Mungkin dibebastugaskan dalam arti dalam tugasnya ya. Terus nanti kita lihat kalau memang hukumannya harus mendapat tahanan ataupun dipecat, ya otomatis dalam arti yang sama dicopot," tambah Budi.
Menurut Budi, apa yang dilakukan istri YNS termasuk pelanggaran berat. Aturannya ada di TNI.
"Itu sudah ada aturannya saya lupa nomor berapa itu. Itu ada di TNI. Termasuk pelanggaran berat," pungkas Budi.