Kolektifosi Aremania Galang Dana Bagi 8 Tersangka Kasus Arema FC
Sebuah komunitas yang diisi oleh kelomok suporter Aremania, mahasiswa, masyarakat sipil hingga fotografer tergabung dalam wadah Kolektifosi. Komunitas ini mengadakan galang dana bagi delapan orang tersangka perusakan Kantor Arema FC yang saat ini masih ditahan di Mapolresta Malang Kota.
Aksi galang dana dikemas dalam acara bertajuk ‘Humanity Above All’ atau Kemanusiaan di atas Segalanya’ . Ada acara pameran musik hingga diskusi dalam event tersebut.
“Dalam acara tersebut aksi solidaritas kolektifosi ditujukan untuk kawan-kawan pejuang keadilan yang saat ini sedang ditahan di Polresta Malang,” ujar Panitia Acara, Imam Sahroji pada Selasa 11 April 2023.
Dari hasil event galang dana yang digelar pada Minggu 9 April 2023, lalu di Kafe Gek Puspitasari, Dau, Malang, kata Imam didapatkan hasil donasi sebesar Rp4.560.000, yang nanti alan langsung diserahkan ke keluarga yang bersangkutan.
“Kolektifosi memiliki harapan besar untuk selalu tumbuh dibalut rasa kemanusiaan dengan kesadaran kolektif yang tinggi dalam melakukan segala macam movement,” katanya.
Imam menambahkan, event ini juga menjadi wadah solidaritas atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang telah menelan sebanyak 135 korban jiwa dan hingga kini masih belum mendapatkan keadilan.
“Sebagai wujud nyata bagaimana anak-anak muda dalam scene sepakbola, musik dan seni memberikan reaksi atas apa yang terjadi kepada ketiadakadilan di Malang,” ujarnya.
Dalam kasus perusakan Kantor dan Official Store Arema FC ini telah ditetapkan sebanyak delapan orang tersangka. Di antaranya Andika Bagus Setiawan, 29 tahun, Adam Rizky, 26 tahun, Moch Fauzi, 24 tahun, Nouval Maulana, 21 tahun.
Lalu Arion Cahya, 29 tahun, Maulana Deri Krisdianto, 27 tahun, Cholid Aulia, 22 tahun dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda, 34 tahun.
Mereka masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana.