Koleksi Video Bugil Tersebar, Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang janda dari desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, melakukan perbuatan iseng dengan merekam tubuhnya sendiri dengan handphone saat tidak mengenakan busana di dalam kamar rumahnya.
Salah satu video yang beredar luas berdurasi 2 menit 40 detik. Warga menyebutnya berinisial ZN. Ini dikenali dari salah satu video yang menyebar, wanita berambut pendek itu ada di tempat tidurnya. Awalnya pakai sehelai kain dalam posisi duduk lalu dilepas sendiri pelan-pelan hingga bugil.
"Pelaku ini awalnya hanya ingin tahu bentuk tubuhnya seperti apa, dengan cara direkam video," kata Kepala Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dikutip dari portalmadura.com.
Video bugil itu direkam ZN pada Oktober, siang. Lantas menjadi viral setelah tersebar lewat aplikasi berbagi pesan WhatsApps, ditambah pemberitaan media lokal di Sumenep sebulan berselang.
Perbuatan isengnya ini menjadi masalah setelah video hasil rekaman yang berisi postur tubuhnya tanpa busana itu beredar luas di masyarakat. Karena inilah, ZN harus berurusan dengan polisi.
Banyak warga menginginkan ZN ditangkap karena dianggap telah mencemarkan nama desa. Dan polisi merespon tuntutan itu penyelidikan.
“Tersangka ZA ini dikenai penerapan pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi,” jelas Widiarti.
Pasal itu menjelaskan tentang setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
ZN yang diamankan petugas di rumahnya pada Minggu 8 Desember 2019 pukul 02.00 WIB, tak bisa berkutik dan hanya tertunduk pasrah saat digiring ke Polres Sumenep.
Polisi juga mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiaomi type 4A warna merah muda, yang ia gunakan untuk merekam video bugilnya.
ZN tak melawan bahkan mengakui video dia rekam sendiri karena iseng ingin tahu bentuk tubuhnya saat tanpa sehelai benang. Dan bagaimana video itu menyebar, masih jadi PR polisi Sumenep.
"Soal itu (penyebar) terus kita kembangkan. Itu kan handphone pribadi. Mungkin ditinggal begitu saja. Tidak pakai kunci. Kan siapa saja bisa membuka," kata Widiarti.