Kolaborasi Kemenag dan BRI, Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Pelaku UMKM dan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, bisa mendapatkan sertifikat halal gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Upaya ini dimulai dari Jakarta, per Senin 10 Juli 2023.
"Dalam rangka mendorong akselerasi sertifikasi halal gratis di delapan provinsi, BPJPH dan BRI bersinergi melaksanakan pilot project layanan sertifikasi halal gratis bagi nasabah KUR. Per 10 Juli akan kita mulai dari provinsi DKI Jakarta," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag.
Sejumlah persyaratan diminta bagi pelaku UMKM. Di antaranya memenuhi kriteria halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self declare, selain terdaftar sebagai nasabah KUR dari BRI.
Kemudian menyiapkan sejumlah persyaratan administratif, di antaranya KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), nama dan jenis produk yang akan diajukan sertifikasi halal.
Irham menyebut, tahap pertama sertifikasi halal bagi UMK akan dimulai per 10 Juli 2023 di DKI Jakarta. Kemenag pun mengundang pelaku UMK khususnya yang berada di wilayah Jakarta untuk mengajukan sertifikat halal secara gratis melalui layanan yang dibuka 10 KUA Kecaatan di Jakarta, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Antara lain di KUA Kecamatan Jagakarsa, Duren Sawit, Cipayung, Cakung, Cengkareng, Ciracas, Kramatjati, Pasar Rebo, Pulogadung, dan Kebayoran Lama.
Setelah Jakarta, program serupa akan dilanjutkan ke sejumlah provinsi lain, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.
Aqil juga mengajak kepada para pelaku UMK untuk ikut menyebarkan informasi ini agar dapat tersampaikan kepada para pelaku UMK yang lain. "Sebab, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia akan segera diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang.