Kodim 0809 Kediri dan Badan Bea Cukai Bersinergi Edukasi warga tentang UU Cukai di Lokasi TMMD
Kegiatan non fisik dalam rangkaian kegiatan TMMD ke-122 Kodim 0809 Kediri salah satunya sosialisasi perundang undangan cukai oleh Badan Bea Cukai Kediri kepada masyarakat Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 80 orang warga Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri dan dihadiri oleh Danramil 0809/22 Semen, Kapten Inf. Arif Nurwahyudi.
Selain itu, ada Perwira Kordinator (Pakor TMMD ke-122) Kodim 0809/Kediri Lettu Inf Iskak, Kapolsek Semen AKP NI Ketut Suarningsih, Kasi Trantib Kecamatan Semen, Hermawan S.H., Narasumber Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri Hartoyo Mulyono, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab Kediri Yusuf Abraham, Kades Pagung Supriadi dan Babinsa Kodim 0809/22 Semen Serda Anton Laa.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Hartoyo Mulyono mengatakan, bahwa acara sosialisasi perundang undangan cukai dalam rangka TMMD ke-122 Kodim 0809 Kediri tahun 2024 ini terselenggara berkat kerja sama dengan Pemerintahan Kabupaten Kediri, personel Satgas TMMD ke-122 dan Satpol PP Kediri.
"Sosialisasi kali ini diisi dengan acara sosialisasi tentang perundang undangan cukai, utamanya adalah menanggulangi peredaran rokok ilegal yang masih banyak beredar ditemukan di wilayah Kediri. Kerja sama ini sangat dibutuhkan baik antar stakeholder pemerintahan seperti halnya dari Instansi TNI, Polri, Satpol PP maupun dengan unsur masyarakat," ujar Hartoyo Mulyono.
"Harapannya, dengan masyarakat sadar tidak memakai atau membeli rokok illegal, setidaknya untuk memutus rantai peredaran rokok illegal. Ujungnya, dengan tidak beredarnya rokok illegal berdampak pada penerimaan pendapatan negara bisa optimal," imbuhnya.
Sementara itu, Lettu Inf Iskak (Pakor TMMD ke-122) mengatakan, bahwa acara sosialisasi perundang undangan cukai merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat di lingkungan Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, terkait dengan perundang undangan cukai." jelasnya.
“Masyarakat, terutama generasi muda menurut kami sangat perlu mendapatkan wawasan tentang perundang undangan bea cukai dan fungsi pokok bea cukai, selain itu bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal," tutupnya.
Advertisement