Koalisi Perempuan Malang Desak Pemerintah Sahkan RUU PKS
Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan (KPuK), Kota Malang, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Menurut Sek Jenderal KPuK, Sri Wahyuningsih, RUU PKS ini penting disahkan , karena merupakan perangkat perundang-undangan yang menjadikan perempuan sebagai subjek.
“RUU PKS ini berfokus pada perlindungan dan pemulihan korban, dalam hal ini perempuan yang rentan terkena kekerasan seksual,” tuturnya di kantor WCC Dian Mutiara, Jalan Jombang, Kota Malang.
Sri juga menyampaikan, dalam RUU PKS tersebut ada bab yang mengatur mengenai pencegahan, restitusi, rehabilitasi unrtuk memulihkan korban, partisipasi masyarakat, pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum.
Pada 2018, dari rilis data WCC Dian Mutiara, selama menerima laporan kasus kekerasan, sebanyak 17 persen merupakan kasus kekerasan seksual di Malang Raya. Namun, hanya 2 kasus saja yang mencoba menyelesaikan melalui proses hukum.
“Penyebabnya adalah, pertama, karena sulitnya alat bukti adanya tindak kekerasan seksual. Kedua, kultur masyarakat yang belum responsif dan cenderung menyalahkan korban (blaming victim). Ketiga, lemahnya pemahaman, pemenuhan dan perlindungan hak korban oleh penegak hukum,” ujarnya.
Maka itulah, Sri memandang untuk segera mendorong disahkannya RUU PKS tersebut, perlu adanya jejaring yang kuat dengan lembaga advokasi tingkat nasional yang memiliki satu visi dan nilai mendukung disahkannya RUU PKS.
“RUU PKS ini penting untuk segera didorong pembahasannya, karena regulasi perundangan tidak ada yang secara eksplisit mengatur macam-macam kekerasan seksual yang pada kenyataannya, dewasa ini semakin banyak terjadi,” tutupnya. (teo)
Advertisement