Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Sidang Kanjuruhan Cacat Hukum
Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyimpan banyak permasalahan
Koalisi ini terdiri sejumlah lembaga diantaranya Lembaga Bantuan Hukum Pos (LBHP) Malang, LBH Surabaya, YLBHI, KontraS, Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel Siagian mengatakan, mencatat ada tiga poin masalah yang disoroti dalam sidang Tragedi Kanjuruhan.
“Pertama, terbatasnya akses terhadap pengunjung, kedua terdakwa dihadirkan secara daring dan ketiga diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum,” ujarnya, Kamis 19 Januari 2023.
Terkait terbatasnya akses publik, kata Daniel, tidak sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 13 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Aturan tersebut mewajibkan bagi hakim dalam setiap pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum,” kata pria yang juga Kepala LBH Surabaya Pos Malang.
Selain itu, lima terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan dilakukan sidang secara online. Tiga terdakwa dari personel kepolisian menjalani sidang dari Rutan Polres Malang dan dua terdakwa dari Rutan Polda Jatim.
“Hadirnya terdakwa secara online menyalahi ketentuan Pasal 154 ayat 4 KUHAP yang menyatakan terdakwa wajib hadir pada sidang pemeriksaan di pengadilan. Apalagi PPKM sudah dicabut,” ujarnya.
Poin terakhir adalah dijadikannya Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur Kombes Adi Karya Tobing sebagai kuasa hukum bagi tiga terdakwa dari anggota Polri.
“Ini bertentangan dengan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mana dalam proses pidana, polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana,” katanya.
Advertisement