Koalisi Masyarakat Sipil Mengugat Penanganan Corona di Indonesia
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang berhimpun dalam Koalisi Masyarakat Sipil menggugat cara pemerintah dalam menanangani pandemi covid-19. Koalisi menilai cara yang dilakukan pemerintah melenggar hak konstitusional masyarakat sipil untuk mendapatkan perlindungan dari negara.
Dalam siaran pers di laman Lokataru Foundation, koalisi menyebutkan empat kesalahan dalam cara pemerintah memerangi virus corona.
Pertama Koalisi menyebut pemerintah bersikap merendahkan dan meremehkan risiko tertular virus corona, di awal penyakit merebak. Bukti ilmiah dari Universitas Harvard yang menyebut corona telah sampai di Indonesia ditolak dan tidak ditanggapi dengan baik. Pernyataan pejabat dan elitnya cenderung meremehkan dan menyiratkan seolah Indonesia kebal terhadap serangan virus.
Berikutnya, pemerintah disebut gagap ketika infeksi benar ditemukan di Indonesia. Tak ada koordinasi yang baik antara pusat dan pemerintah, serta terungkapnya identitas pribadi pasien sebagai pelanggaran privasi justru dilakukan oleh pemerintah.
Koalisi juga menyebut pemerintah salah merespon situasi, dengan memilih mengucurkan insentif bagi buzzer dan industri pariwisata. Di saat negara lain mengetatkan pintu masuk, Indonesia malah membuka seluas-luasnya untuk melindungi industri pariwisata.
Terakhir, Indonesia juga sengaja membatasi informasi mengenai ancaman dan penyebaran corona. Berbagai pengumuman yang disebut hoaks oleh pemetintah, tidak diimbangi dengan upaya komunikasi yang informative. Di Korea Selatan misalnya, pemerintah secara berkala mengumumkan kasus serta lokasi ditemukannya kasus, beserta upaya untuk mencegah kepanikan dan stigma. .
Koalisi yang terdiri dari AJAR, KontraS, Lokataru, Migrant Care, LBH Masyarakat,
P2D, PKBI, YLBHI, YLKI, WALHI, itu menuntut delapan hal kepada pemerintah.
Antara lain, menyediakan informasi public yang lengkap dan berkala menyangkut penyebaran dan risiko penularan. Menuntut agar ada respon darurat yang cepat, kompeten, dan dapat dijangkau masyarakat. Menjamin mutu manajemen penelusuran kasus yang teliti dan transparan. Menuntut adanya pemantauan yang cermat, kebijakan kesehatan public yang rasional, uji laboratoium yang luas dan tak dimonopoli segelintir lembaga, manajemen kasus yang baik untuk menghindari stigma terhadap pasien, serta upaya mencegah dan pengendalian infeksi yang cermat, termasuk manajemen pelarangan acara publik.
Advertisement