Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Jokowi ke Ombudsman
Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Presiden Joko Widodo ke Ombudsman Republik Indonesia. Jokowi diduga melakukan tindakan maladministrasi selama berlangsungnya Pemilu 2024.
Dilansir dari laman Kontras, sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi, mendasari pengaduan koalisi tersebut, antara lain:
Praktik Kebohongan
Jokowi diduga melakukan tindakan maladministrasi berupa Deceiful practice atau praktik kebohongan, tidak jujur terhadap publik, dengan memberikan informasi yang menjebak untuk kepentingan birokrat. Misalnya pernyataan tentang presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak selama Pemilu 2024.
"Setelah pernyataan tersebut ramai dipermasalahkan, Presiden menggelar Konferensi Pers di Istana dengan menjelaskan Pasal 299 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak untuk berkampanye. Padahal ketentuan pasal tersebut seharusnya dapat dilihat secara utuh," dikutip dalam keterangan pers di laman Kontras, pada Kamis 4 April 2024.
Perilaku Buruk
Selanjutnya, koalisi mengemukakan jika Presiden Jokowi tidak pernah mengumumkan kepada publik terkait cutinya kepada publik, selama masa kampanye.
Jokowi juga disebut menunjukkan tindak-tanduk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, meski tidak pernah secara terang menyampaikan dukungan.
Beberapa bukti yang disampaikan koalisi seperti pertemuan bersama Pimpinan Partai Pengusung Pasangan Calon Presiden – Wakil Presiden No. urut 02 saja seperti Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional). Juga makan malam berdua dengan salah satu kandidat Capres, Prabowo Subianto di sebuah restoran di Jakarta Pusat pada 5 Januari 2024. Kemudian, makan bersama dengan Prabowo Subianto usai meresmikan Graha Utama Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah pada 29 Januari 2024.
"Rangkaian tindakan tersebut masuk dalam klasifikasi Favoritisme dalam menafsirkan hukum. Tindakan menafsirkan hukum untuk kepentingan kelompok dan cenderung memilih penerapan hukum yang menguntungkan kelompoknya saja dalam hal ini bunyi norma dalam Undang-Undang Pemilu," kata keterangan tertulis tersebut.
Sejumlah tindakan itu disebut masik dalam klasifikasi maladministrasi perilaku buruk atau unethical behaviour. "Sebagai kepala negara, Presiden dianggap sebagai otoritas dan kompas moral bangsa, sehingga Presiden harus mengedepankan etika kepemimpinan yang bersih, jujur, mengupayakan persatuan dan kesatuan dan menjamin tata kelola negara yang adil dan memihak kepada kepentingan publik dan keadilan sosial".
Bentuk Pengabaian Hukum
Presiden Joko Widodo sebagai terlapor bersama para menteri yang memberikan tindakan mendukung pasangan calon tertentu, dianggap melakukan bentuk maladministrasi berupa pengabaian hukum atau disregard of law. Melanggar Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebut bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Melakukan Nepotisme
Presiden Joko Widodo juga dilaporkan melakukan nepotisme dengan membiarkan anaknya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden melalui serangkaian tindakan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Nepotisme sendiri dilarang muncul dalam pemerintahan yang bersih, sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Tuntutan untuk Ombudsman
Dugaan itu diikuti dengan sejumlah tuntutan, antara lain memeriksa substansi dugaan pelanggaran maladministrasi oleh Presiden Joko Widodo, kemudian menindaklanjuti laporan koalisi, juga memerintahkan terlapor melakukan tindakan korektif atas pelanggaran dan kecurangan selama Pemilihan Umum 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil sendiri terdiri dari 42 organisasi dan 11 individu.
Organisasi yang terlibat antara lain YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, Lokataru Foundation, Aliansi Jurnalis Independen, Safenet, Walhi, HRWG, Greenpeace, Pusaka Bentala Rakyat, ELSAM, JATAM, LBH Jakarta, Trend Asia, Indonesia Corruption Watch, ICEL, Themis Indonesia, KASBI, Centra Initiative, Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Lamongan Melawan, Rumah Pengetahuan Amartya, Walhi Jawa Timur, Yayasan Pikul, Social Movement Institute, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Efek Rumah Kaca, Migrant CARE, Yayasan Cahaya Guru, SETARA Institute, Lembaga Pers Mahasiswa Didaktika, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Arus Pelangi, Federasi Pelajar Jakarta, Federasi Pelajar Bekasi, Forum Anomali, Jarum Demokrasi, The Institute for Ecosoc Right, Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia, KontraS Aceh, dan KSN.
Sedangkan individu yang terlibat antara lain, Suciwati, Linda Christanty, Wahyu Susilo, Lini Zurlia, Yati Andriyani, Usman Hamid, Khamid Istakhori, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Fatia Maulidiyanti, Yuli Riswati.