Koalisi Masyarakat Sipil: Gaduh Brimob di PN Bentuk Intimidasi
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut tindakan Brimob yang berteriak ketika para terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari unsur polisi melintas merupakan bentuk intimidasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel Siagian. Menurut dia, tindakan Brimob itu merupakan bentuk untuk menunjukkan kekuasaan mereka.
"Dapat memengaruhi proses persidangan, apalagi persidangan kali ini sudah memasuki tahapan persidangan yang paling krusial, yakni tahap pembuktian dan penuntutan," kata Daniel.
Pria yang juga Koordinator LBH Surabaya Pos Malang tersebut mengatakan, bahkan teriakan Brimob langsung memengaruhi persidangan saat itu juga. Yakni pada agenda pemeriksaan saksi ahli.
"JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan, melainkan hanya mengajukan keberatan. Karena semua pertanyaan penasihat hukum bersifat menyimpulkan fakta secara sepihak," jelasnya.
Selain itu, kata Daniel, yel-yel tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan atau Contempt of Court. Sebab, telah menimbulkan kegaduhan di lingkungan ruangan sidang.
"Perilaku tersebut justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat Brimob dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pagar betis di PN Surabaya," ujarnya.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan puluhan personel Brimob tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Polri menghentikan sikap intimidatif selama pengamanan sidang Tragedi Kanjuruhan.
"Memberikan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik bagi anggota Brimob yang melakukan penghinaan terhadap Pengadilan saat berlangsungnya proses persidangan," tutupnya.
Sebelumnya, teriakan sejumlah personel Brimob di PN Surabaya, Selasa, 14 Februari 2023, kemarin, disebut sebagai ungkapan dukungan bagi tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Ketiga terdakwa itu, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Mereka memberikan dukungan kepada rekannya yang saat itu sebagai terdakwa," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih, Selasa, 14 Februari 2023.
Fakih mengatakan, para Brimob tersebut termasuk dalam anggota Bawah Kendali Operasi (BKO) Polrestabes Surabaya. Sedangkan, yel-yel 'Brigade' merupakan kesatuan mereka.
"Tadinya berjaga kemudian begitu ada terdakwa, jaksa dan penasihat hukum masuk ke ruangan, kemudian spontanitas berkumpul di sana (dekat Ruang Cakra)," jelasnya.
"Kemudian (Brimob) melakukan yel-yel yang kurang lebih dilakukan tiga kali di luar sidang," tambah Fakih.