Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Malang, Tolak Revisi UU KPK
Penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Komisi Anti Korupsi (KPK) datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Komak) Malang, Jawa Timur.
Anggota Komak Malang, Ahmad Sulardi mengatakan, KPK merupakan lembaga yang terus mendapatkan serangan dari berbagai pihak.
Ia mencontohkan kasus 'Cicak versus Buaya' dengan pihak kepolisian pada 2010, kemunculan hak angket KPK, pada 2016.
"Tahun ini DPR melalui revisi UU KPK, ini melakukan pelemahan terhadap lembaga anti rasuah yang ada pada beberapa pasal," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
Menurutnya, saat ini masyarakat sipil hampir seluruh daerah sudah menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut.
"Ketika semua masyarakat mengajukkan penolakan terhadap revisi UU KPK ini. Maka bola panas ada di presiden," katanya, disela-sela diskusi Revisi UU KPK di Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, pada Selasa 10 September 2019, pukul 13.30 WIB.
Sulardi melanjutkan, jika Presiden Jokowi menyatakan menolak revisi UU KPK maka masyarakat yang menyuarakan hal serupa akan merasa dibela.
"Jika Presiden menyatakan sebaliknya, maka kami akan mengatakan, turut berduka cita atas wafatnya KPK karena tidak akan punya nyali lagi," tuturnya.
Ada beberapa poin dalam pasal revisi UU KPK yang disoroti oleh kelompok pegiat anti korupsi tersebut.
Diantaranya yaitu mengenai usulan keberadaan dewan pengawas, batasan kewenangan penyadapan, dan status kepegawaian pegawai KPK.
Beberapa poin tersebut berdasarkan rilis pernyataan sikap Komak menjadi polemik dan dianggap sebagai sebuah operasi senyap terhadap pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Komak Malang, mengadakan diskusi dengan tema "Tolak Revisi UU KPK" di Fakultas Hukum, Ruang Sidang 1, Gedung A, Universitas Brawijaya, pukul 13.00 WIB.
Hasil dari diskusi tersebut yaitu memuat empat poin tuntutan yang dikemukakan oleh Komak Malang, diantaranya sebagai berikut:
1. Penguatan KPK sebagai lembaga independen
2. Tolak berbagai upaya dan agenda pelemahan terhadap KPK
3. Menyesalkan dan mengutuk keputusan dan tindakan DPR-RI menyetujui RUU perubahan UU KPK sebagai RUU inisiatif DPR-RI
4. Menuntut Presiden untuk menolak dan tidak memberikan persetujuan terhadap
Perubahan Undang-Undang KPK.
Advertisement