Koalisi Masyarakat Ajukan Sengketa Publik Soal Ganja ke KI Pusat
Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat terkait informasi penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan. Pengajuan sengketa ini seiring upaya permohonan informasi kepada pemerintah dalam hal ini diwakili Kemenkes, BNN, dan Polri yang tidak ada tanggapan.
Pengacara publik LBH Masyarakat Maruf dalam rilisnya, Rabu, 30 September 2020 mengatakan sebelumnya LBH Masyarakat secara resmi mengajukan permohonan informasi kepada pemerintah agar bukti ilmiah penelitian ganja medis yang menjadi dasar penolakan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dibuka ke masyarakat.
Namun, 3 instansi pemerintah yang ditujukan yakni BNN, Polri, dan Kementerian Kesehatan tidak menanggapi. Akhirnya, pada Senin, 28 September 2020 mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Pusat.
"Dengan tidak adanya jawaban surat kami, semakin memperkuat sinyalemen bahwa sikap pemerintah yang menolak penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan pada Juni 2020 tidak berlandaskan ilmu pengetahuan dan penelitian yang jelas," kata Maruf.
Lanjut Maruf, pemerintah sebelumnya mengklaim bahwa berdasarkan hasil penelitian ganja di Indonesia memiliki kandungan THC yang tinggi, sehingga dengan alasan ini pemerintah menolak penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan.
"Penting bagi publik untuk tahu dasar informasi klaim pemerintah itu. Karena kebijakan yang akan diambil nanti akan berdampak langsung kepada hak atas pelayanan masyarakat. Pemerintah harus terbuka atas segala informasi penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan," katanya.
Kata Maruf, keterbukaan informasi ini merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas pelayanan kesehatan setiap orang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Selain itu, kata Maruf, pembukaan informasi tersebut akan menunjukkan apakah pemerintahan Presiden Joko Widodo menjunjung tinggi keterbukaan informasi atau justru sebaliknya.
"Oleh karena itu, LBH Masyarakat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk kesehatan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik untuk mengingatkan kembali agar Presiden Jokowi tidak melupakan tanggung jawab konstitusional yang diemban," katanya.
Advertisement