Kapal Motor (KM) Arin Jaya yang tenggelam di perairan Sapudi - Gili Iyang, Sumenep, Madura, diduga tak memenuhi syarat jumlah maksimal penumpang, atau melebihi kapasitas. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget, Supriyanto mengatakan, kapal ini diakuinya tidak memenuhi syarat terkait jumlah penumpang, tapi tetap nekat menyeberang. "KM di kepulauan itu biasanya penumpangnya ya tidak memenuhi syarat. Ya namanya di daerah kepulauan itu kondisinya seperti itu. Sehingga tanpa memperhatikan unsur keselamatan," kata Supriyanto, Selasa, 18 Juni 2019. Supriyanto mengaku pihaknya pun sudah berkali-kali melakukan sosialisasi terkait keselamatan penyeberangan. Namun, kata dia hal itu tak digubris oleh awak Anak Buah Kapal (ABK). Bahkan, kata Supriyanto, kapal yang saat kejadian dinaiki oleh 60 an penumpang, tak semestinya digunakan untuk mengangkut penumpang, melainkan untuk barang atau ikan. "Kalau kita sudah memperingatkan dengan radio dengan media yang ada mengenai bahaya yang ada. Diabaikan oleh ABK, bukan untuk ngangkut penumpang, ini untuk cari ikan. Ini bukan untuk penumpang orang. Kita sudah sosialisasi tidak henti-hentinya," ujarnya. Senada, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera juga mengatakan bahwa kapal itu diduga melebihi batas kapasitas penumpang dari yang harusnya hanya 30 orang, namun dinaiki hingga 50-60 an penumpang. "Kapal penumpang tradisional ini muatan normalnya adalah sekitar 30 penumpang, sehingga diduga kelebihan muatan sekitar 22 penumpang," kata Barung, Senin, kemarin. Sebelumnya, Senin, KM Arin Jaya yang berangkat dari Gua-gua, Raas menuju Kalianget, dihantam ombak dan terbalik di perairan Sapudi - Gili Iyang. Akibatnya, puluhan orang dinyatakan hilang. Hingga kini, data pencarian sementara menyatakan, bahwa ada 17 penumpang meninggal dunia, 39 orang selamat dan 5 penumpang lain dinyatakan masih hilang. (frd)