KM Arin Jaya Diduga Berangkat dari Pelabuhan Ilegal
Peristiwa tenggelamnya kapal motor (KM) Arin Jaya di perairan Sapudi-Gili Iyang Madura memunculkan fakta baru. Pelabuhan tempat kapal tersebut berangkat, yakni Pelabuhan Gua-gua, Pulau Raas, Sumenep, Madura, diduga adalah pelabuhan ilegal.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Fattah Jasin. Ia mengatakan pelabuhan itu tak memiliki izin resmi dan hanya dikelola oleh masyarakat sekitar.
"Pelabuhan Gua-gua itu pelabuhan tikus yang tidak diawasi oleh pemerintah," kata Fattah, saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juni 2019.
Fattah menambahkan bahwa pengawasan di pelabuhan menjadi otoritas langsung Kementerian Perhubungan, melalui Kantor Syahbandar, namun tidak untuk Pelabuhan Gua-gua.
Syahbandar, kata Fattah memiliki wewenang penuh untuk memberikan persetujuan datang-perginya kapal penyeberangan. Di Pulau Raas sendiri, kata dia sebenarnya sudah ada pelabuhan resmi yang diatur oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget, Sumenep.
Fattah pun menyebut keberangkatan KM Arin Jaya dari Gua-gua menuju Kalianget itu tanpa disertai persetujuan dari KSOP setempat. Menurutnya hal itu jelas melanggar dan membahayakan.
"Jadi kapal kayu kapal penumpang itu tidak dapat persetujuan dari siapapun, jadi karepe dhewe (maunya sendiri), berangkat dari pelabuhan tidak resmi, pelabuhan tikus," ujarnya.
Sebelumnya, Senin 17 Juni, KM Arim Jaya yang berangkat dari Gua-gua, Raas menuju Kalianget, dihantam ombak dan terbalik akibatnya, puluhan orang dinyatakan hilang.
Hingga Selasa 18 Juni 2019 siang, data pencarian terbaru menyatakan, 17 penumpang diketahui meninggal dunia, 39 orang selamat dan 5 penumpang lain dinyatakan masih hilang.
"Data terbaru ada 17 orang yang sudah ditemukan, 5 hilang dan 39 selamat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung saat ditemui, Mapolda Jatim, Selasa. (frd)