Kluster Pendidikan Akhirnya Dicabut dari RUU Cipta Lapangan Kerja
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut gembira keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengeluarkan kluster Pendidikan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau Ciptaker.
Dengan demikian, pengelolaan penyelenggaraan pendidikan akan kembali diatur berdasarkan aturan perundangan yang sudah ada alias Existing.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Baleg DPR dan pemerintah yang mendengarkan aspirasi kami untuk mengeluarkan kluster Pendidikan dari pembahasan RUU Ciptaker, karena kami meyakini banyak mudharat daripada manfaatnya ketika penyelenggaraan Pendidikan diatur dalam RUU Ciptaker,” ujar Syaiful Huda, Kamis, 24 September 2020.
Politisi PKB itu menjelaskan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pendidikan yang diatur dalam RUU Ciptaker dinilai banyak kalangan kontraproduktif bagi ekosistem Pendidikan di tanah air. Beberapa di antaranya adalah penghapusan-penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia, penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi, dan penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi nasional menjadi contoh kecil bagaimana RUU Ciptaker akan menjadikan Indonesia sebagai pasar bebas Pendidikan.
“Kami tidak bisa membayangkan jika RUU Ciptaker kluster Pendidikan benar-benar disahkan. Pasti banyak kampus-kampus di Indonesia yang akan gulung tikar karena kalah bersaing dengan berbagai perguruan tinggi asing yang lebih mapan,” katanya.
Huda menilai, berbagai regulasi terkait penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia sejauh ini masih tetap relevan. Menurutnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maupun UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang hendak disederhakan dalam RUU Ciptaker masih layak dijadikan dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan nasional.
“Berbagai aturan perundangan terkait Pendidikan sampai saat ini masih cukup relevan, meskipun kita tidak menutup peluang adanya berbagai revisi beberapa aturan agar sesuai dengan perkembangan situasi nasional maupun global,” katanya.
Huda membuka ruang bagi perbaikan regulasi penyelenggaraan Pendidikan nasional melalui Panitia Kerja (Panja) Peta Jalan Pendidikan Indonesia Komisi X DPR. Panja Peta Jalan Pendidikan ini akan menampung berbagai usulan dan aspirasi masyarakat terkait perbaikan regulasi Pendidikan di tanah air.
“Panja Peta Jalan Pendidikan ini merupakan langkah awal untuk melakukan berbagai terobosan di bidang Pendidikan agar di satu sisi kompatibel dengan perkembangan global, di sisi lain tetap sesuai dengan jati diri Indonesia,” kata Huda.
Sebelumnya, aliansi organisasi pendidikan mendesak pemerintah dan
Badan Legislasi (Baleg) DPR agar kluster Pendidikan dikeluarkan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
Advertisement