Klinik Suntik Stem Cell Ilegal Diungkap, Sekali Suntik Rp230 Juta
Sebuah klinik kesehatan di Ruko Bellepoint Jalan Kemang Selatan VIII Jakarta Selatan disegel polisi. Lantara, klinik yang beroperasi selama 3 tahun ini menjalankan praktik suntik sel punca (stem cell) ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Suyudi Ario Seto, Minggu, 12 Januari 2020 mengatakan, pengungkapan klinik ilegal itu berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal dengan modus penyuntikan sel punca tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM.
Polisi bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan kemudian melakukan penyelidikan terhadap klinik tersebut. "Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," katanya, seperti dikutip Antara.
Saat penyelidikan berlangsung, petugas kemudian mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien di H Klinik. "Kemudian penyidik melakukan operasi tangkap tangan saat kegiatan tersebut berlangsung," katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.
Selanjutnya tersangka, korban dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara klinik ini mematok harga Rp230 juta atau sekitar 16.000 dolar AS untuk sekali suntik.
"Serum 'stem cell' ini dijual pelaku seharga 16.000 dolar AS atau sekitar Rp230 juta," kata Suyudi.
Pasien yang akan menggunakan serum "stem cell" ini harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu sebesar 50 persen, yakni jumlah 8.000 dolar AS.
Uang tersebut kemudian ditransfer ke sebuah perusahaan di Jepang. Produk serum akan dikirim ke Indonesia langsung dijemput oleh staf klinik di bandara dan dibawa ke klinik untuk segera disuntikan kepada pasien.
"Sisa pembayaran yang sejumlah 8.000 dolar AS dibayarkan pada saat selesai dilakukan penyuntikan 'stem cell' tersebut," katanya.
Para tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 75 ayat (1), pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau pasal 201 jo pasal 198 jo pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.