Klinik Kekayaan Intelektual Kanwil Jatim Diadopsi Secara Nasional
Salah satu inovasi kinerja yang digagas Kanwil Kemenkumham Jatim yaitu Klinik Kekayaan Intelektual (KI) akan diterapkan secara nasional. Inovasi yang berkolaborasi dengan Pemprov Jatim itu memang semakin memudahkan akses masyarakat terhadap layanan KI.
Saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sedang melakukan Konsinyering Kajian Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia. Klinik KI tersedia layanan konsultasi terkait KI di lima bakorwil. Wilayah tersebut adalah Malang, Madiun, Bojonegoro, Pamekasan, Jember. Peluncurannya dilakukan belum genap sebulan lalu. Tepatnya pada 27 September 2021.
“Tim kami sedang melakukan presentasi di Konsinyering Kajian Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual yang digelar DJKI,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono melalui siaran pers, Senin 18 Oktober 2021.
Menurut pria kelahiran Yogyakarta itu, DJKI tertarik untuk mereplikasi program tersebut di tataran nasional. Sehingga, nantinya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga sangat mendukung jika program ini diadopsi pusat untuk diterapkan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Dirjen KI Freddy Harris mengajak pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI). Salah satunya melalui pembangunan klinik kekayaan intelektual di daerah-daerah, serta kolaborasi pemerintah pusat dengan pemda.
Freddy berpendapat, dengan adanya klinik KI akan memudahkan masyarakat dan pelaku UMKM mendapatkan informasi serta pendampingan terkait pelindungan hak kekayaan intelektual, yang menjangkau hingga ke wilayah pelosok. Freddy berharap apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Pemprov Jatim dapat juga dicontoh oleh daerah-daerah lain di Indonesia.
“Keberadaan klinik KI di tiap wilayah provinsi diharapkan dapat mengakselerasi upaya pemerintah untuk benar-benar mengaktualisasikan potensi besar KI menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional,” kata Freddy dalam Konsinyering Kajian Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual di Sheraton Grand Hotel-Gandaria City, Jakarta.
Keberadaan Klinik KI, Krismono juga berterima kasih karena ini menjadi bukti bahwa kinerja yang dilakukan pihaknya dan Pemprov Jatim diakui. “Dukungan Pemprov sangat besar, sehingga inovasi kinerja ini akhirnya bisa terealisasi,” ucap Krismono.
Dukungan yang diberikan Pemprov, lanjut Krismono, di antaranya adalah penyediaan sarana dan prasarana di loket Klinik KI pada tiap bakorwil. Tepatnya di East Java Super Corridor (EJSC). Selain itu, pemprov akan menyediakan SDM yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Nanti kami yang bertanggungjawab memberikan pelatihan kepada SDM yang ditunjuk agar dapat menguasai dari aspek hukum dan tata cara pendaftaran produk KI,” urai Krismono.
Hal ini, kata Krismono, akan mengoptimalkan pelayanan KI di Jatim. Pasalnya, dengan 40 juta jiwa dan jumlah UMKM mencapai 9,7 juta, Jawa Timur punya potensi besar dalam pertumbuhan produk KI. Sebenarnya, lanjut Krismono, DJKI telah mempermudah proses pendaftaran dengan sistem online. Namun masih saja ada gap pengetahuan dan informasi bagi masyarakat yang ingin melakukan perlindungan atas kekayaan intelektual mereka. Terbatasnya SDM yang dimiliki Kanwil Kemenkumham Jatim dan besarnya potensi KI, membuat pemprov punya peran penting. Terutama dalam pelaksanaan perlindungan KI bagi masyarakat.
“Selama empat tahun terakhir, ada 7.000 UMKM yang mendaftarkan produknya untuk mendapat perlindungan KI,” tuturnya.
Hal inilah yang berusaha dilipatgandakan oleh Pemprov dan Kanwil Kemenkumham Jatim. Dampak selanjutnya, akan berkontribusi positif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
“Perlindungan KI akan meningkatkan nilai ekonomi sebuah produk, pelaku UMKM juga tidak perlu khawatir jika ada pembajakan produk,” ujarnya.
Tidak itu saja, Krismono juga berharap dengan Klinik KI, masyarakat bisa melakukan konsultasi terkait persoalan KI. Sehingga masyarakat bisa lebih teredukasi dan melek hukum. Ia mengaku target mereka tidak hanya melindungi, tapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran di bidang kekayaan intelektual.
Advertisement