KLHK Amankan Kayu Ilegal Jenis Merbau dan Linggua Senilai Rp3 M
Sebanyak 17 kontainer berisi kayu gergajian jenis merbau dan linggua angsana diamankan petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum KLHK) Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur mengatakan kayu-kayu tersebut tidak ada dokumen resmi digrebek di sebuah gudang pada Senin, 11 November 2019 lalu.
Diduga berasal kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela yang diambil secara ilegal.
"Kayu itu diangkut menggunakan kapal motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya, Sabtu, 16 November 2019.
Dari hasil ungkap kasus ini pihak KLHK belum menetapkan tersangka. Hanya satu orang bernama Juanda Pacina selaku pemilik kayu menjadi calon tersangka.
Kata M Nur, pihaknya masih mendalami pelaku dan pemilik kayu tanpa dokumen bernilai miliaran rupiah ini. Ada kemungkinan akan ada tersangka baru, namun masih dalam pengembangan.
"Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya sudah diamankan," kata M Nur kepada ngopibareng.id.
Lanjut M Nur, bila telah memenuhi unsur hukumnya pihaknya akan menetapkan terduga menjadi tersangka yang dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf c angka 3 dan atau angka 4 dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar
Kemudian, UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling ringan 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling besar Rp100 miliar.
Keberhasilan pihak KLHK mengamankan kayu-kayu ilegal itu sendiri berkat informasi dari intelijen. Dari informasi itu, KLHK kemudian menindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum KLHK Wilaya Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
"Adanya peredaran kayu ilegal ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua Leonardo Gultom.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegakan bahwa pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging.
Ia bahkan menyebut telah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan.
"Kami sudah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan seperti illegal logging, perdagangan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan, maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi," kata Rasio.
Untuk tahun 2019 saja, lanjut Rasio, khusus penindakan kontainer bermuatan kayu ilegal, pihaknya telah mengamankan lebih dari 400 kontainer asal Papua dan Maluku. Menurutnya, operasi penindakan yang gencar dilakukan bertujuan melindungi masyarakat dan keberlangsungan ekosistem itu sendiri.
"Operasi penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian," pungkas Rasio.