Kongres Dibubarkan Polisi, Ini Tanggapan Askab PSSI Malang
Kongres Luar Biasa (KLB) Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Malang dibubarkan oleh personel Satpol PP Kabupaten Malang dan Polsek Sukun, Kota Malang. Pembubaran tersebut berkaitan dengan belum adanya surat perizinan penyelenggaraan acara ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Terkait hal itu Ketua Komite Pemilihan Askab PSSI Malang, Muali mengatakan, sebelumnya, pihaknya sudah mengurus perizinan tersebut. Namun, perizinan tersebut ujar Muali tidak bisa digunakan karena keluar sebelum PPKM berlaku.
"Kami sudah berkomunikasi dengan kepolisian setempat via telpon. Karena saat mengurus persiapan kongres, belum PPKM. Kami tunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hingga persyaratan perizinan selesai," katanya pada Kamis 14 Januari 2021.
Sementara, Kapolsek Klojen, AKP Akhmad Fani Rakhim, mengatakan pihaknya menghentikan kegiatan KLB Askab PSSI Malang di Ruang Anusapati Pendopo Kabupaten Malang di Jalan Agus Salim, Kota Malang, karena berada dalam wilayah hukum Polresta Malang Kota.
"PSSI Kabupaten tidak punya izin Bupati dan Polresta Malang Kota. Mereka hanya membuat permohonan pengaman ke Satpol PP Kabupaten Malang. Izin tempat tidak ada, izin pemberitahuan Polresta tidak ada. Satpol PP Kabupaten akhirnya membuat surat balasan, isinya pihak Satpol PP tidak memberikan izin keamanan karena sedang berlangsung PPKM," ujarnya.
Setelah melakukan koordinasi dengan panitia KLB Askab PSSI Malang, Fani mengatakan memang tidak ditemukan adanya pemberitahuan kepada Satgas Covid-19 Kota Malang dan pihak kepolisian.
"Kami melakukan koordinasi dengan ketua panitia KLB dan Satpol PP. Permasalahannya adalah panitia tidak ada pemberitahuan ke Polresta Malang Kota maupun Satgas Covid-19 Kota Malang," katanya.
Fani mengatakan, saat membubarkan kongres, acara belum dimulai. Pihak kepolisian lantas menghentikan acara tersebut. Pembubaran mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021, bahwa segala kegiatan pengumpulan massa saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung, dilarang.
"Tidak dibubarkan karena kongres belum dimulai. Kalau dalam pelaksanaan sebenarnya tidak boleh, acuannya adalah Instruksi Mendagri," ujarnya.
Advertisement