KLB Askab PSSI Malang Dibubarkan, Diduga Karena Tak Berizin
Kongres Luar Biasa (KLB) Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Malang, yang rencananya digelar di Ruang Anusapati Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim, Kota Malang, pada hari ini, Kamis 14 Januari 2021, dibubarkan oleh Satpol PP karena diduga tidak memiliki izin.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Firmando Matondang, mengatakan sebenarnya perwakilan Askab PSSI Malang sudah melayangkan surat permohonan izin.
Namun, karena lokasi Pendopo Agung Kabupaten Malang terletak di Kota Malang, sehingga kata Firmando, kegiatan tersebut juga perlu mendapatkan izin dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Malang.
"Intinya kalau memang dilaksanakan di Kota Malang, harapan kami rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Malang ada, karena kami (Malang Raya) sedang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ujarnya pada Kamis, 14 Januari 2021.
Maka dari itu, kata Firmando, Askab PSSI Malang bisa segera melengkapi surat perizinan penyelenggaraan kegiatan dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Malang.
"Sehingga kami pada intinya membantu pengamanannya, asal ada surat izin dari Gugus Tugas Covid-19 di masa PPKM ini. Kalau surat izin itu ada, kami siap membackup keamanannya," katanya.
KLB Askab PSSI Malang yang urung dilakukan pada hari ini, kata Firmando adalah untuk kebaikan bersama pencegahan Covid-19, meskipun ada kekecewaan dari berbagai pihak.
"Penundaan ini tentunya pasti ada kekecewaan baik dari perwakilan PSSI Provinsi maupun peserta lainya. Tapi semua kami lakukan semata-mata demi kebaikan bersama dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Askab PSSI Malang dan Ketua Panitia KLB masih belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Ngopibareng.id mencoba meminta konfirmasi, namun nomor telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif.