Klaster Hajatan di Banyuwangi Jadi Peringatan Keras bagi Warga
Munculnya Klaster hajatan di Dusun Ringinasri, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kegiatan seperti hajatan mengandung resiko penularan Covid-19. Apalagi jika protokol kesehatan tidak dilaksanakan secara ketat dan disiplin.
"Karena di hajatan ada kerumunan maka terjadi potensi penularan dan penyebaran Covid-19," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi dr Widji Lestariono, Senin, 14 Juni 2021.
Oleh karena itu, lanjutnya, kedepannya kegiatan warga yang mengandung kerumunan seperti hajatan harus melalui izin dan pertimbangan yang matang. Selain itu, kata Dia, setiap kegiatan harus mendapatkan rekomendasi dari satgas Kecamatan. "Awalnya mereka harus lapor ke Satgas Kecamatan kemudian Satgas Kecamatan ketika sudah mendapatkan laporan akan melakukan assesment atau penilaian terhadap kegiatan tersebut," tegasnya.
Selanjutnya, lanjutnya, Satgas akan mendatangi tempat pelaksanaan kegiatan. Bahkan jika dibutuhkan akan dilakukan simulasi terhadap kegiatan tersebut. "Sampai satgas menganggap sudah memenuhi syarat untuk dilakukan kegiatan tersebut. Itu alurnya seperti itu," bebernya.
Sementara itu, menyusul munculnya klaster hajatan ini, satgas Penanganan Covid-19 bersama melakukan TNI dan Polri penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penyemprotan disinfektan dilakukan secara menyeluruh mulai dari rumah warga, tempat ibadah hingga berbagai fasilitas umum.
Untuk diketahui, klaster hajatan muncul sekitar dua Minggu yang lalu. Saat itu seorang warga diketahui positif Covid-19. Satgas kemudian melakukan tracing kepada kontak eratnya.
Dari hasil pengembangan tracing, akhirnya didapatkan 25 orang positif covid-19. 5 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, dua orang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dan sisanya sebanyak 18 orang menjalani isolasi mandiri.