Pembacokan di Putat Indah Surabaya, Keluarga Korban Minta Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana
Kronologi kejadian yang didalangi oleh seorang lelaki paruh baya, yakni Andy Surotrinoto, 72 tahun, yang tega membacok adik perempuannya, Sundari Hartatik, 62 tahun, dan keponakannya Chyntia Kartika Tjandra atau Yiyin, 34 tahun, hingga tewas di sebuah rumah, yang terletak di Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal beberapa waktu silam diklarifikasi oleh pihak keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban Valens Lamury Hadjon menyatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian, untuk dapat menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami telah koordinasi dengan Polsek, dan mereka sepakat itu memenuhi unsur pembunuhan berencana. Jadi bukan dijerat dengan Pasal 338 atau pembunuhan spontanitas, atau penganiayaan menyebabkan kematian," bebernya.
Hal tersebut dimohonkan oleh pihak keluarga korban karena tersangka memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap saudara perempuannya tersebut jauh-jauh hari sebelumnya. Setelah mempelajari rekaman kamera pengawas atau CCTV, Valens juga menjelaskan bahwa tidak ada cekcok yang terjadi antara Andy dengan Sundari pada detik-detik sebelum peristiwa pembacokan terjadi.
"Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan pembunuhan biasa. Jelas pembunuhan berencana. Senjata pelaku yang dibeli dulu di PTC dan disembunyikan. Tidak ada cekcok dahulu, dan langsung dieksekusi tanpa kata," terang Valens Lamury Hadjon.
Berdasarkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, korban Cynthia dan Saksi Sylvia datang ke tempat kejadian perkara sekitar pada pukul 18.45 WIB atas undangan dari tersangka untuk membicarakan mengenai masalah warisan yang berlarut-larut belum selesai.
"Saksi Sylvia menurunkan Korban Sundari dan Cynthia tepat di depan tempat kejadian perkara, tali dikarenakan sempitnya lokasi TKP, saksi Sylivia memilih memarkirkan mobilnya agak jauh dari TKP," ungkap Valens Lamury Hadjon.
Selanjutnya, setelah Sundari dan anaknya tiba dan duduk di ruang tamu rumah, tersangka sempat terlihat kamera CCTV sedang mengambil minum di belakang. Setelah itu, tersangka berniat untuk menghabisi adiknya dengan mengeluarkan senjata tajam berupa pisau, yang disimpan di balik saku jaket miliknya.
"Sundari yang duduk menghadap ke pintu keluar tidak menyadari bahwa pelaku mendekati dirinya, dan dalam hitungan detik, tersangka berhasil menyergap korban dan dengan keji langsung menggorok leher korban. Darahnya berhamburan di tembok dan masih ada sisanya. Tak hanya itu, tersangka juga sempat menusuk dada sebelah kanan korban dan seketika korban ambruk ke lantai," papar Valens Lamury Hadjon.
Saat peristiwa penusukan terjadi, Cynthia bersama saksi Wen Jai alias Agus yang berada di teras rumah langsung berlari ke dalam rumah dan berusaha menolong Sundari. Cynthia bahkan sempat ingin menenangkan pamannya tersebut setelah peristiwa penusukan keji yang terjadi pada ibunya.
"Cynthia yang berhasil diraih oleh tersangka dan juga menjadi korban selanjutnya. Tersangka menusuk secara membabi buta ke arah korban Cynthia di bagian kepala dan dada. Bahkan ketika korban Cynthia ambruk, tersangka masih terus menyerang dan menusuk korban," ucapnya.
Mengenai motif tersangka melakukan aksi membabi buta itu, Valens menjelaskan, hal tersebut dilatarbelakangi oleh hasrat dari Andy ingin menguasai seluruh harta yang telah dihibahkan oleh kedua orang tuanya kepada korban Sundari.
"Warisan itu sudah dibagikan pada tahun 2012, tapi tersangka mau mengharapkan yang lebih, jadi meminta kompensasi ke Sundari. Dua bulan terakhir, pelaku ada kesulitan ekonomi, maka hal itu memicu pelaku minta tambahan kepada Sundari. Korban mau menyanggupi, tapi terlanjur dieksekusi," jelasnya.
Berdasarkan hal di atas, Valens Lamury Hadjon beserta timnya yang diberi kuasa oleh keluarga korban telah meminta pihak kepolisian menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, untuk dapat menjerat tersangka ini.
"Kami dari pihak keluarga korban sangat berharap tersangka dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat perbuatan tersangka sangat keji," tutupnya.
Advertisement