Klarifikasi Hendy Siswanto Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Masjid
Calon Bupati Jember nomor urut 1, Hendy Siswanto mendatangi Kantor Bawaslu Jember, Kamis, 10 Oktober 2024. Ia datang atas undangan Bawaslu Jember untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang menyebut Hendy Siswanto melakukan kampanye di tempat ibadah.
Hendy Siswanto mengatakan, dirinya dilaporkan oleh tim pemenangan pasangan calon lain, atas dugaan melakukan kampanye di Masjid Baitul Rahman, Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kalwates, Jember. Materi laporan terkait sambutan di hadapan para jamaah salat subuh dan mobil branding yang diparkir di halaman masjid.
Atas laporan itu, Hendy mendatangi Bawaslu Jember untuk memberikan klarifikasi. Pada kesempatan itu, Hendy menyampaikan kenyataan yang sebenarnya kepada Bawaslu Jember, yang pada intinya ia tidak melakukan kampanye.
Mobil branding yang diparkir di halaman masjid merupakan mobil pribadi Hendy Siswanto. Mobil tersebut memang sengaja diparkir di tempat yang semestinya, karena tidak mungkin diparkir di tempat yang jauh.
Kemudian terkait sambutan di hadapan para jamaah, Hendy menegaskan tidak ada sedikit pun menyampaikan ajakan agar para jamaah memilih Hendy dalam Pilkada 2024. Hendy saat itu bersedia memberikan sambutan karena diminta oleh jamaah.
“Saya memang diminta oleh pengurus takmir untuk memberikan sambutan setelah salat subuh berjamaah. Saya diminta tausiah, padahal saya bukan ustaz apalagi kiai. Tatapi saya menegaskan bahwa saya orang Islam yang tidak banyak pengetahuan tentang agama, hanya sekadar tak mau masuk neraka,” jelasnya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Hendy kemudian menyampaikan tausiah yang berisi tentang ajakan salat berjamaah subuh. Bagi Hendy salat berjamaah subuh merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat hidup setelah latihan mati, yakni tidur.
Pada kesempatan itu, Hendy juga sedikit membahasa pentingnya hubungan dengan Allah (hablumminaallh) dan hubungan dengan manusia (hablumminannas).
Lebih jauh Hendy mengatakan, ajakan salat berjamaah tersebut merupakan kalimat yang sering diulang-ulang saat mengunjungi masjid. Selama dua tahun terakhir, Hendy Siswanto memang sering melakukan kegiatan salat subuh berjamaah di pelosok-pelosok desa.
Kendati demikian, tidak semua masjid memberikan waktu bagi Hendy untuk menyampaikan tausiah. Hendy mencontohkan sering salat subuh di Masjid Raudlatul Muchlisin, sudah tidak diminta menyampaikan sambutan.
“Saya memang sering dan terbiasa salat subuh di masjid-masjid, biasanya yang saya datangi masjid degan kondisi kurang layak, termasuk ketersediaan air maupun terkait akses jalan. Saya ke sana untuk menerima masukan dari para jamaah, itu yang saya lakukan sebelum saya cuti dari bupati. Saat ini dipermasalahkan karena masuk tahun politik dan saya kembali maju,” tambahnya.
Hendy menegaskan, safari untuk mengajak masyarakat melakukan salat subuh berjamaah bukan untuk tujuan politik, apalagi kampanye. Bagi Hendy, kampanye di tempat ibadah, seperti masjid justru merendahkan masjid. Padahal derajat masjid lebih mulia dibandingkan pesta demokrasi.
Hendy meyakini, kegiatan salat subuh berjamaah juga berdampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi. Gerakan salat subuh berjamaah bisa memutar roda ekonomi, sebab dalam kegiatan minimal ada kegiatan berbagi minuman.
“Warga Jember mayoritas muslim. Kalau seperempat saja melakukan salat subuh berjamaah, akan sangat terasa dampaknya pada ekonomi,” lanjutnya.
Lebih jauh Hendy mengucapkan terima kasih atas laporan yang dilayangkan pasangan calon lain. Bagi Hendy laporan tersebut justru akan memperkuat niat masyarakat melaksanakan ibadah salat berjamaah.
“Saya juga mengapresiasi Bawaslu Jember yang telah melaksanakan fungsinya secara profesional. Bawaslu juga tidak melarang kami salat subuh berjamaah, sehingga kegiatan ini harus tetap dilanjutkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan upaya klarifikasi terhadap sejumlah saksi selain Hendy Siswanto, selaku terlapor. Kendati demikian, Sanda tidak bisa menyampaikan data saksi tersebut kepada publik.
Seluruh saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang ditemukan oleh tim Bawaslu Jember. Sebab, sejak awal membuat laporan, pelapor tidak melampirkan daftar saksi yang bisa diklarifikasi.
Setelah melakukan upaya klarifikasi, laporan tersebut akan dibahas di Sentra Gakkumdu. Selama proses di Gakkumdu, Bawaslu Jember akan menerima masukkan dari polisi dan jaksa.
“Pada hari ini, terkait dugaan pelanggaran berupa kampanye di tempat ibadah akan dibahas dalam rapat plano. Nanti akan ditentukan masuk kategori pelanggaran atau bukan,” pungkasnya.