Klarifikasi GKI Ihwal Pendirian Gereja di Lakarsantri
GKI Citraland Surabaya merespons dan menjawab statemen Iwan Setiono, juru bicara Forum Perjuangan Islam Lakarsantri (FPIL), yang mengatakan bahwa pembangunan Gereja di wilayah tersebut tak disetujui warga karena tak dibutuhkan.
Juru Bicara GKI Citraland Yohan Litamahuputty mengatakan, pernyataan FPIL melalui Iwan itu tak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, lokasi tanah Bukit Bali yang akan dibangun menjadi rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia yang terletak di wilayah perumahan Citraland terdapat banyak orang Kristen.
Apalagi GKI Citraland sendiri beranggotakan 370 orang dan rata-rata kehadiran sebelum masa pandemi sekitar 400 orang setiap kali kebaktian di hari Minggu. Letak lahan yang akan dibangun gedung gereja berdekatan dengan Koramil, Sigma, dan sekolah Cita Hati.
"Maka dari itu kehadiran gereja sangat dibutuhkan bagi masyarakat Kristen perumahan Citraland wilayah Bukit Bali dan sekitarnya. Namun memang, wilayah ini secara administratif berada di Kelurahan Lakarsantri sehingga proses perizinan pembangunan gereja secara administratif perlu mendapat persetujuan dari kelurahan Lakarsantri," kata Yohan.
Menurutnya, pembangunan GKI Citraland juga sudah mengikuti aturan yang berlaku terkait persetujuan warga sekitar. Saat ini GKI Citraland telah mendapatkan dukungan berupa 180 tanda tangan dari warga Lakarsantri sebagai syarat administratif untuk mengajukan proses perizinan pembangunan gereja. Tanda tangan tersebut dihimpun pada tahun 2020 dengan bantuan LPMK Lakarsantri tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun.
"Oleh karena itu tuduhan dari Sdr. Iwan Setiono bahwa perolehan tanda tangan secara transaksional itu sangat tidak berdasar," katanya.
Menurutnya, untuk urusan tahun 2011 yang dituduhkan Iwan bahwa perizinan gereja dilakukan secara transaksional, Yohan mengatakan jika saat itu GKI Citraland ditipu oleh oknum warga sekitar. Saat itu, GKI ditodong oleh oknum yang kini sudah wafat itu untuk mengeluarkan dana guna persetujuan warga.
Sementara itu terkait dengan keputusan Muspika yang dibuat tahun 2011 tentang relokasi GKI Citraland tidak dapat dijalankan, karena tidak tersedianya fasilitas umum rumah ibadah yang lain di wilayah perumahan Citraland selain di wilayah Bukit Bali.
"Pada 2018 developer Citraland mengeluarkan surat pernyataan bahwa lahan untuk gereja tidak tersedia selain di Bukit Bali. Oleh karena itu di tahun 2020 GKI Citraland mengulang kembali proses perizinan pembangunan gedung gereja dengan mencari dukungan dari warga Lakasantri," kata Yohan.
Namun meski begitu menurutnya, saat ini proses perizinan yang dilakukan terhambat karena dukungan dari warga Lakasantri tidak segera dilegalisir oleh Kelurahan Lakasantri. Sehingga menghambat proses rekomendasi dari FKUB Kota Surabaya.
Advertisement